Lompat ke isi utama

Berita

Webinar Penanganan Pelanggaran: “Politik Uang, Faktor Utama Pejabat Negara Korupsi? (Fenomena Politik Uang Dalam Pemilu Tahun 2024”

Webinar Penanganan Pelanggaran: “Politik Uang, Faktor Utama Pejabat Negara Korupsi? (Fenomena Politik Uang Dalam Pemilu Tahun 2024”

Webinar Penanganan Pelanggaran: “Politik Uang, Faktor Utama Pejabat Negara Korupsi? (Fenomena Politik Uang Dalam Pemilu Tahun 2024”

Fenomena politik uang atau money politic masih menjadi ancaman serius dalam pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Politik uang adalah tantangan bagi kita semua. Webinar Penanganan Pelanggaran dengan tema “Politik Uang, Faktor Utama Pejabat Negara Korupsi? (Fenomena Politik Uang Dalam Pemilu Tahun 2024” ini adalah sebagai langkah kita untuk mencegah terjadinya politik uang. Kata Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Mahbrur dalam sambutan.

 

Dengan menghadirkan 2 narasumber yang kompeten yaitu Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Yakub Widodo, dan Wakil Dekan III Fakultas Hukum UNNES Dr. Indah Sri Utari, serta dimoderatori oleh Dosen UIN Gus Dur Pekalongan Tsalis Syaifuddin, S.Pd., M.Si., Rabu (15/November/2023).

 

Indah menjabarkan potensi-potensi pelanggaran pemilu 2024, salah satunya adalah politik uang. Akibat terjadinya politik uang yaitu penyebab munculnya pemimpin yang korup dan tidak pro terhadap rakyat. Pada dasarnya pemerintah yang baik adalah oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Hal ini bermaksud bahwa ketika masyarakat dapat melakukan pemilihan yang selektif, maka pemerintah akan berjalan dengan baik dan sesuai dengan tatanan kehidupan politik yang baik, bersih dan korupsi pun tidak akan berjalan sebagaimana saat ini.

 

“Politik uang yang menciptakan korupsi politik ini telah menjadi budaya masyarakat Indonesia dalam pemilu. Politik uang tumbuh karena dianggap suatu kewajaran masyarakat yang tidak peka terhadap bahayanya. Mereka membiarkannya karena tidak merasa bahwa Politik uang itu adalah perilaku yang harus dijauhi. Tentu, perlu adanya upaya pencegahan politik uang dan menyadarkan masyarakat bahwa politik uang merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dalam jangka waktu yang Panjang.” Terang Indah.

 

Mayarakat harus mengubah pandangan politik uang yang dianggap wajar dan mungkin budaya menjadi hal yang tidak wajar dan tidak baik. Ia juga menekankan untuk bersama dapat menjaga integritas pemilu dan keberlangsungan demokrasi. pemilihan yang selektif maka pemerintahan akan berjalan dengan baik dan sesuai dengan tatanan kehidupan politik yang baik, bersih dan korupsi pun tidak akan berjalan sebagaimana saat ini.

 

Sementara Yakub menyampaikan dalam proses pencalonan saja kandidat sudah mengeluarkan banyak dana untuk berlomba-lomba mendapat suara rakyat demi jabatan. Sedangkan dana yang kandidat tersebut keluarkan belum tentu miliknya sendiri. Tentu saja ketika kandidat itu menjadi yang terpilih dengan proses money politik dalam pencalonannya, maka akan berpikir bagaimana agar modal yang dikeluarkan itu kembali atau dengan istilah balik modal tanpa memikirkan kepentingan untuk rakyat.

 

Proses pemilihan seorang kandidat merupakan hal yang penting untuk diperhatikan oleh masyarakat, masyarakat harus memiliki pemahaman yang cukup bahwa korupsi politik berbentuk tindakan money politik yang akan merugikan masyarakat. Korupsi politik akan menghasilkan orang yang salah menjadi terpilih, pemerintahan yang dihasilkan pun akan berkurang, karena kandidat yang terpilih tidak akan mengutamakan kepentingan rakyat.

Humas Bawaslu Batang