Membedah “Ketika Kampanye Usai”, Bawaslu Batang Dorong Kepatuhan Dana Kampanye
|
Batang – Bawaslu Kabupaten Batang menghadiri undangan KPU Kabupaten Batang dalam kegiatan Bedah Buku Seri I “Menjaga Kepatuhan Dana Kampanye” dengan judul “Ketika Kampanye Usai: Menakar Kontribusi Kampanye terhadap Pendidikan Pemilih di Kabupaten Batang”, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Batang tersebut turut dihadiri pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Batang dan mahasiswa PPL dari UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Dari Bawaslu Kabupaten Batang hadir Ketua, Anggota, serta jajaran staf. Serta hadir pula dari masyarakat umum melalui aplikasi virtual zoom meeting.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo, dengan moderator Ida Susanti, S.E. Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Nur Topan, S.H.I., M.H., Ketua KPU Kabupaten Batang periode 2018–2023, sementara Dr. Achmad Soeharto, S.H., M.H., Wakil Rektor II Universitas Pekalongan, hadir sebagai panelis.
Bedah buku menjadi ruang untuk melihat kembali proses kampanye, khususnya terkait pengelolaan dan kepatuhan dana kampanye serta kontribusinya terhadap pendidikan pemilih. Dalam pemaparannya, Nur Topan menjelaskan bahwa kampanye merupakan ruang pertemuan antara calon dan pemilih untuk menyampaikan visi, misi, serta program kerja.
Kampanye dapat dilakukan secara langsung, seperti debat publik dan pertemuan terbatas, maupun secara tidak langsung melalui pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye. Sementara dana kampanye mencakup biaya berupa uang, barang, maupun jasa yang digunakan untuk membiayai kegiatan kampanye.
Dalam pembahasan tersebut, pengaturan dana kampanye mencakup tiga ranah utama, yaitu pembatasan, pengelolaan, dan pelaporan. Tahapan pelaporan meliputi pembukaan rekening khusus, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan, serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Buku Dinilai Hadir sebagai Refleksi atas Kampanye
Panelis Dr. Achmad Soeharto memberikan apresiasi terhadap kehadiran buku “Ketika Kampanye Usai”. Menurutnya, buku tersebut hadir sebagai refleksi kritis terhadap proses kampanye sekaligus mengajak publik untuk melihat sejauh mana kampanye memberikan kontribusi terhadap pencerdasan pemilih.
Ia menilai kampanye selama ini kerap dipahami dalam kerangka formalitas, angka, dan strategi pemenangan. Karena itu, buku tersebut dinilai memberikan ruang untuk menakar kontribusi kampanye terhadap pendidikan pemilih secara lebih mendalam.
Dari sisi substansi, buku tersebut dinilai memiliki basis data dan konteks lokal yang kuat. Sejumlah bab menggunakan data nyata dan studi kasus di Kabupaten Batang, termasuk hasil survei yang menunjukkan bahwa debat kampanye dinilai memberikan pencerahan bagi pemilih dibandingkan sejumlah metode kampanye lainnya.
Dr. Achmad Soeharto juga menekankan bahwa pendidikan politik tidak berhenti ketika tahapan pemilu selesai. Pendidikan politik perlu dilakukan secara berkelanjutan agar demokrasi tidak hanya berlangsung pada momentum elektoral, tetapi juga memberikan dampak jangka panjang bagi masyarakat.
Dorong Penguatan Perspektif Empiris dan Peran Pengawasan
Selain memberikan apresiasi, panelis juga menyampaikan sejumlah catatan untuk pengembangan buku pada penerbitan berikutnya. Salah satunya adalah perlunya memperkuat rujukan terhadap regulasi, menambahkan dinamika dan studi kasus di lapangan, serta mengelaborasi peran Bawaslu dalam pengawasan kepatuhan dana kampanye.
Menurutnya, pembahasan mengenai dana kampanye akan semakin kuat apabila tidak hanya berhenti pada narasi normatif, tetapi juga menghadirkan kondisi riil yang dihadapi di lapangan, termasuk berbagai kendala dalam proses pelaporan dan penggunaan aplikasi.
Ia juga merekomendasikan agar buku tersebut dapat menjadi bahan bacaan bagi KPU, Bawaslu, partai politik, dan kalangan akademisi. Untuk pengembangan berikutnya, disarankan adanya data kuantitatif dana kampanye, contoh kendala nyata di lapangan, rujukan regulasi yang lebih eksplisit, serta uraian mengenai sanksi atau konsekuensi ketidakpatuhan.
Lebih lanjut, Dr. Achmad Soeharto mengusulkan penguatan audit berbasis risiko dengan pendekatan investigatif serta pembahasan mengenai kemungkinan batas maksimal pengeluaran dana kampanye.
Menurutnya, pengaturan tersebut dapat menjadi bahan diskusi untuk mencegah kesenjangan pembiayaan kampanye antar pasangan calon. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi KPU, Bawaslu, dan masyarakat dalam pengawasan dana kampanye.
Bawaslu Batang: Pengawasan dan Pencegahan Menjadi Bagian Penting
Dalam sesi diskusi, Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur, turut memberikan tanggapan. Ia menilai penggunaan istilah “menjaga” dalam buku tersebut mencerminkan adanya kebutuhan kolaborasi antara KPU dan Bawaslu dalam memastikan kepatuhan selama tahapan pemilihan.
Mahbrur menyampaikan bahwa pada tahapan Pemilihan 2024, Bawaslu Kabupaten Batang menangani enam laporan dan delapan temuan, yang berdasarkan catatan tersebut tidak berkaitan dengan persoalan kepatuhan dana kampanye. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Batang mencatat sekitar 9.333 kegiatan pencegahan selama tahapan pemilu dan pemilihan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Batang, Luthfi Dwi Yoga, mengungkapkan sejumlah persoalan dana kampanye yang cenderung berulang dalam setiap pemilu. Di antaranya pembuatan rekening khusus yang belum selesai hingga mendekati batas waktu, laporan awal dana kampanye yang belum lengkap, serta kesulitan dalam mengumpulkan bukti transaksi seperti kuitansi dan nota.
Ia juga menjelaskan bahwa kewenangan audit dan pernyataan kepatuhan berada pada KPU melalui KAP, sedangkan Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya. Di lapangan, pengawasan penggunaan dana kampanye juga menghadapi tantangan ketika terdapat alat peraga atau bahan kampanye yang nilainya dinilai lebih besar dibandingkan yang tercantum dalam laporan resmi.
Selain itu, forum menyoroti adanya fenomena yang disebut sebagai “dana kampanye siluman”, yakni dukungan pendanaan dari pihak tertentu yang tidak melalui jalur resmi sehingga tidak tercatat dalam laporan dana kampanye. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam membangun kepatuhan dan penegakan aturan dana kampanye.
Melalui bedah buku tersebut, diskusi tidak hanya menjadi ruang untuk mengulas sebuah karya, tetapi juga menjadi forum pertukaran gagasan antara penyelenggara pemilu, partai politik, dan akademisi. Pembahasan mengenai transparansi, kepatuhan dana kampanye, pengawasan, serta pendidikan pemilih diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan penguatan penyelenggaraan demokrasi di Kabupaten Batang pada masa mendatang.
Kolaborasi dan Partisipasi Publik Jadi Kunci
Bedah buku “Ketika Kampanye Usai” tidak hanya menjadi forum untuk membahas sebuah karya, tetapi juga menjadi ruang refleksi bersama bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan akademisi mengenai praktik kampanye serta pengelolaan dana kampanye.
Melalui forum tersebut, pentingnya transparansi, kepatuhan, pengawasan, dan pendidikan pemilih kembali ditegaskan. Kolaborasi antara KPU dan Bawaslu serta partisipasi masyarakat dalam mengawasi tahapan pemilu menjadi bagian penting untuk terus diperkuat.
Dengan demikian, ketika kampanye usai, tanggung jawab menjaga kualitas demokrasi tidak serta-merta berakhir. Evaluasi, pendidikan politik, pengawasan, dan partisipasi masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam memastikan demokrasi berjalan secara berkelanjutan.
Humas Bawaslu Batang