Aktif dalam Diskusi, Kordiv PP dan Datin Bawaslu Batang Dalami Harmonisasi UU Pemilu dan KUHP Baru
|
Semarang, 22 April 2026 — Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP dan Datin) Bawaslu Kabupaten Batang, Luthfi Dwi Yoga, S.H., M.H., bersama staf sekretariat yang membidangi penanganan pelanggaran, mengikuti Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran dengan tema Analisis Harmonisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dalam menghadapi perubahan paradigma hukum pidana nasional, khususnya setelah diberlakukannya KUHP baru sejak Januari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Luthfi Dwi Yoga, S.H., M.H. menunjukkan partisipasi aktif dengan menyampaikan sejumlah pertanyaan strategis kepada narasumber terkait implementasi harmonisasi antara Undang-Undang Pemilu dan KUHP baru dalam praktik penanganan pelanggaran pemilu.
Salah satu pertanyaan yang disampaikan berkaitan dengan penerapan Pasal 286 Undang-Undang Pemilu, yang mengatur sanksi ganda berupa sanksi administrasi dan pidana. Luthfi menanyakan mengenai penerapan asas una via, yaitu prinsip yang menyatakan bahwa apabila telah dikenakan sanksi administrasi, maka tidak dapat lagi dikenakan sanksi pidana. Ia meminta penjelasan apakah dalam KUHP baru sanksi administrasi hanya didahulukan atau dipilih salah satu jalur penyelesaiannya.
Selain itu, Luthfi juga menanyakan mengenai penerapan alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 KUHP baru, khususnya terkait dengan pelaku yang memiliki disabilitas mental. Ia menyoroti bahwa dalam ketentuan KUHP baru disebutkan bahwa pelaku dengan kondisi tertentu tidak dapat dijatuhi pidana, namun dapat dikenakan tindakan, sehingga diperlukan pemahaman mengenai mekanisme penerapannya dalam praktik.
Pertanyaan lain yang disampaikan berkaitan dengan definisi tindak pidana khusus, mengingat KUHP baru tidak secara eksplisit menyebutkan apakah tindak pidana pemilu termasuk dalam kategori tindak pidana khusus. Hal ini dikaitkan dengan pengalaman penanganan perkara di Kabupaten Batang yang berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang MD3 mengenai mekanisme penyidikan terhadap anggota DPR aktif.
Tidak hanya itu, Luthfi juga menanyakan mengenai penerapan percobaan dalam delik materiil, khususnya pada situasi ketika perbuatan telah dilakukan, namun akibat yang menjadi tujuan dari perbuatan tersebut belum terjadi.
Menanggapi pertanyaan tersebut, narasumber Dr. Gaza Karumna Iskandrendra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemilu tidak menganut prinsip una via. Dalam hal ini, sanksi administrasi memang didahulukan, namun tidak menutup kemungkinan dilakukannya proses pidana apabila unsur-unsur tindak pidana terpenuhi.
Terkait dengan alasan pemaaf pada pelaku dengan disabilitas mental, narasumber menjelaskan bahwa terdapat dua pendekatan yang berkembang. Pendekatan pertama menyatakan bahwa penentuan alasan pemaaf harus dilakukan melalui proses persidangan dengan melibatkan ahli, seperti psikiater dan hakim. Sementara pendekatan kedua, yang dinilai sebagai terobosan, menyatakan bahwa alasan pemaaf dapat dipertimbangkan dalam forum penegakan hukum terpadu seperti Gakkumdu.
Selanjutnya, mengenai tindak pidana khusus, narasumber menjelaskan bahwa batasan mengenai tindak pidana khusus telah diatur dalam penjelasan Undang-Undang MD3, dan tidak semua perkara memerlukan izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Adapun terkait percobaan dalam delik materiil, dijelaskan bahwa percobaan tetap dapat dianggap terjadi meskipun akibat yang diharapkan belum muncul, sepanjang pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pasal yang berlaku.
Melalui keikutsertaan aktif dalam kegiatan ini, Luthfi Dwi Yoga, S.H., M.H. bersama staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Batang diharapkan semakin memperkuat kapasitas dan pemahaman dalam penanganan pelanggaran pemilu, khususnya dalam menghadapi dinamika perubahan regulasi hukum pidana nasional.
Kegiatan ini juga menjadi momentum penting bagi Bawaslu Kabupaten Batang dalam mempersiapkan langkah-langkah strategis menghadapi tahapan pemilu mendatang, sekaligus memastikan bahwa proses penanganan pelanggaran dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan perkembangan hukum yang berlaku.