Bawaslu Batang Ikuti Sosialisasi Penerapan Standar Pelayanan
|
Batang – Bawaslu Kabupaten Batang mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, yang menyampaikan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun pemahaman yang sama mengenai penyusunan dan penerapan standar pelayanan di seluruh jajaran Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Muhammad Rofiuddin. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa Standar Pelayanan merupakan tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus acuan dalam menilai kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Muhammad Rofiuddin juga menjelaskan bahwa penyusunan Standar Pelayanan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014. Selain itu, ia menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip Standar Pelayanan, yaitu sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparan, dan berkeadilan.
Dalam kegiatan tersebut turut disampaikan tahapan penyusunan Standar Pelayanan, mulai dari penyusunan rancangan, pembahasan bersama masyarakat melalui Forum Konsultasi Publik, penetapan Standar Pelayanan, penerapan pelayanan, penetapan Maklumat Pelayanan, hingga pemantauan dan evaluasi secara berkala. Narasumber juga mengingatkan agar setiap Bawaslu Kabupaten/Kota mengidentifikasi jenis pelayanan sesuai tugas dan fungsinya, kemudian menyusun Standar Pelayanan yang memenuhi seluruh komponen yang dipersyaratkan.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang diikuti secara aktif oleh peserta dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Berbagai pertanyaan disampaikan, antara lain mengenai penyusunan Standar Pelayanan, pelibatan masyarakat dalam Forum Konsultasi Publik, kelengkapan dokumen pendukung, mekanisme evaluasi pelayanan publik, hingga penyusunan Maklumat Pelayanan. Seluruh pertanyaan dijawab dan diberikan penjelasan sebagai pedoman dalam penyusunan Standar Pelayanan di masing-masing satuan kerja.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Batang memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penyusunan, penerapan, serta evaluasi Standar Pelayanan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Hasil sosialisasi ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen Standar Pelayanan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Batang guna mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Humas Bawaslu Batang