Lompat ke isi utama

Berita

Asah Kemampuan Legal Drafting, Bawaslu Batang Bekali Peserta Kelas Sengketa dengan Teknik Pengajuan Permohonan PSPP

Asah Kemampuan Legal Drafting, Bawaslu Batang Bekali Peserta Kelas Sengketa dengan Teknik Pengajuan Permohonan PSPP

Asah Kemampuan Legal Drafting, Bawaslu Batang Bekali Peserta Kelas Sengketa dengan Teknik Pengajuan Permohonan PSPP

Batang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang kembali memperkuat pemahaman masyarakat mengenai Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (PSPP) melalui Pendidikan Khusus Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut menghadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten Batang, Akhmad Farichin, sebagai narasumber. Kegiatan diikuti oleh mahasiswa, masyarakat umum, alumni P2P, serta anggota Saka Adhyasta Pemilu.

Pada sesi materi kali ini, peserta mendapatkan pembekalan mengenai “Pengajuan dan Legal Drafting Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”. Materi diarahkan untuk memberikan pemahaman praktis kepada peserta mengenai bagaimana menyusun permohonan PSPP secara tepat, sistematis, serta memenuhi ketentuan formil dan materiil.

Akhmad Farichin menjelaskan bahwa pemahaman terhadap tata cara pengajuan permohonan menjadi hal penting karena penyelesaian sengketa proses Pemilu memiliki mekanisme dan batas waktu yang harus diperhatikan secara cermat.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, permohonan sengketa proses Pemilu dapat berkaitan dengan sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu maupun sengketa antarpeserta sebagai akibat adanya keputusan penyelenggara Pemilu.

Dalam pemaparannya, Farichin menekankan sejumlah ketentuan umum dalam pengajuan permohonan. Salah satunya mengenai pihak yang mengajukan permohonan, yang harus disampaikan oleh prinsipal atau melalui kuasa hukum yang sah sesuai ketentuan.

Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai batas waktu pengajuan permohonan, yakni paling lama tiga hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU yang menjadi objek sengketa. Ketentuan batas waktu tersebut menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh pemohon agar permohonan dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Ketelitian menjadi hal yang sangat penting dalam mengajukan permohonan. Jangan sampai persoalan administratif maupun batas waktu justru menjadi kendala dalam proses penyelesaian sengketa,” terang Farichin dalam penyampaian materinya.

Lebih lanjut, peserta diperkenalkan dengan berbagai dokumen yang perlu disiapkan dalam pengajuan permohonan, termasuk dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa serta dokumen pendukung apabila pemohon menggunakan kuasa hukum.

Untuk pemohon yang menggunakan kuasa hukum, beberapa dokumen yang menjadi perhatian antara lain surat kuasa khusus, identitas advokat, serta bukti sumpah advokat. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kedudukan hukum pihak yang mengajukan permohonan.

Farichin juga menjelaskan dua mekanisme pengajuan permohonan, yakni secara langsung dan secara tidak langsung melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Pemanfaatan sistem informasi tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan teknologi dalam memberikan akses terhadap layanan penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Dalam sesi yang berlangsung interaktif tersebut, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai verifikasi formil dan materiil terhadap permohonan. Verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa permohonan yang diajukan memenuhi persyaratan yang ditentukan, baik dari sisi kelengkapan administratif maupun substansi permohonan.

“Penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan salah satu mahkota Bawaslu. Karena itu, setiap prosesnya harus dilaksanakan dengan cermat, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum,” tegas Farichin.

Menurutnya, kemampuan menyusun permohonan secara baik tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen, tetapi juga bagaimana pemohon mampu menguraikan kedudukan hukum, objek sengketa, alasan permohonan, bukti, serta tuntutan atau petitum secara sistematis.

 

f

 

Melalui materi legal drafting tersebut, peserta diharapkan tidak hanya memahami teori penyelesaian sengketa, tetapi juga memiliki kemampuan praktis dalam mengidentifikasi persoalan, menentukan objek sengketa, menyiapkan dokumen, hingga menyusun permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan Pendidikan Khusus Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Batang ini menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa serta mendorong lahirnya masyarakat yang semakin sadar hukum dalam proses demokrasi.

Dengan pemahaman yang semakin kuat, peserta diharapkan mampu menjadi bagian dari ekosistem pengawasan Pemilu yang memahami hak, prosedur, serta mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu secara tepat dan bertanggung jawab.

Humas Bawaslu Batang