Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batang Awasi Melakat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II

Bawaslu Batang Awasi Melakat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II

Bawaslu Batang Awasi Melakat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II

Batang – Rabu (2/7/2025), Bawaslu Kabupaten Batang melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Triwulan II Tahun 2025 yang digelar oleh KPU Kabupaten Batang. Kegiatan berlangsung di aula pertemuan KPU dan dihadiri oleh jajaran stakeholder pemilu tingkat daerah.

 

Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo, serta dihadiri oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Batang, Bawaslu Kabupaten Batang, perwakilan Polres dan Kodim 0736 Batang, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, partai politik peserta Pemilu 2024, dan media.

 

Dalam pemaparannya, Muhammad Subhi, Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, menyampaikan bahwa total daftar pemilih berkelanjutan per Juni 2025 tercatat sebanyak 620.429 pemilih, terdiri dari 310.132 pemilih laki-laki dan 310.297 pemilih perempuan. 

Data ini mengalami perubahan sebagai berikut :

  • Pemilih baru: 1.669 orang (849 laki-laki, 820 perempuan)

  • Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS): 1.935 orang (973 laki-laki, 962 perempuan)

  • Perubahan data: 2.549 orang (1.344 laki-laki, 1.205 perempuan)

 

Dalam sesi tanggapan, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Batang, Nur Faizin, menegaskan bahwa meskipun tahapan Pilkada belum dimulai, proses PDPB tetap harus diawasi secara melekat oleh Bawaslu.

"KPU memiliki mandat untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Bawaslu bertugas mengawasi proses tersebut untuk memastikan bahwa seluruh warga yang memenuhi syarat tidak kehilangan hak pilihnya, dan sebaliknya, warga yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari daftar pemilih," ujarnya.

Bawaslu Batang juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah pencegahan, seperti:

  • Mengirimkan surat imbauan kepada KPU,

  • Membuka posko aduan masyarakat untuk menerima laporan terkait pemilih yang meninggal dunia, masuk atau keluar dari TNI/Polri, maupun perubahan data lainnya,

  • Melakukan pengawasan melekat terhadap proses PDPB,

  • Menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, yang per tanggal 2 Juli 2025 telah ditanggapi secara resmi.

 

Bawaslu juga mengingatkan pentingnya perbaikan dalam hal koordinasi antarlembaga, khususnya karena pleno baru diinformasikan menjelang akhir periode triwulan. Selain itu, Bawaslu mendorong KPU untuk lebih aktif menyosialisasikan proses PDPB kepada masyarakat, mengingat sifat data yang dinamis dan terus bergerak.

"Kita mendorong adanya penegasan batas waktu (cut-off) data, misalnya data periode Juni harus dimutakhirkan hingga tanggal 30 Juni, agar hasil rekap benar-benar akurat," tambah Nur Faizin.

 

Untuk masyarakat yang ingin menyampaikan masukan atau laporan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Batang menyediakan kanal pengaduan melalui tautan berikut:

https://bit.ly/poskoaduanpdpb-bawaslubatang

Bawaslu berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat terus dikawal dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipatif, sebagai fondasi untuk Pemilihan Serentak 2024 yang berintegritas. 

 

rapat pleno

 

 

Humas Bawaslu Batang