Bawaslu Batang Awasi Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026
|
Batang – Bawaslu Kabupaten Batang melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Perubahan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Batang pada Rabu (1/7/2026).
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Batang menyampaikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih pada Triwulan II Tahun 2026 dilaksanakan melalui koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat seperti Sang Pamomong, PPDI, dan PPRT. Sinergi tersebut dilakukan untuk memastikan data pemilih semakin akurat dan mutakhir.
"KPU Kabupaten Batang berharap melalui koordinasi ini masyarakat dapat menyampaikan apabila belum terdaftar sebagai pemilih. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan informasi melalui Posko Aduan PDPB Bawaslu Kabupaten Batang," ujarnya.
Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Batang menyampaikan sejumlah masukan dan tanggapan. Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur, mengingatkan bahwa imbauan yang telah disampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Rapat Pleno pada 18 Juni 2026 agar KPU mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang belum ditindaklanjuti.
Menurut Mahbrur, kehadiran Dispermades dalam rapat pleno akan memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dan kelurahan dalam mengedukasi masyarakat, khususnya terkait pentingnya pengurusan akta kematian sebagai salah satu dasar pemutakhiran data pemilih.
"Kami berharap apabila Dispermades diundang dan hadir, dapat mengajak pemerintah desa maupun kelurahan untuk bersinergi menyosialisasikan kepada masyarakat pentingnya pengurusan akta kematian," ungkapnya.
Lebih lanjut Mahbrur menyampaikan bahwa selama Triwulan II Tahun 2026 Bawaslu Kabupaten Batang telah menyampaikan empat surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Batang. Saran perbaikan tersebut memuat total 55 data pemilih, yang terdiri atas 29 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan 26 warga yang telah berusia 17 tahun namun belum terdaftar sebagai pemilih.
Seluruh saran perbaikan tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Batang sebagai bentuk komitmen dalam menjaga akurasi data pemilih berkelanjutan.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka, KPU Kabupaten Batang menetapkan jumlah pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 644.644 pemilih, yang terdiri dari 322.101 pemilih laki-laki dan 322.543 pemilih perempuan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Batang, Nur Faizin memberikan apresiasi kepada KPU Batang dan semua pihak yang telah berperan aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini. Selanjutnya kepada Partai Politik, Nur Faizin mengimbau agar juga berperan aktif melalui jajaran struktur partai sampai di tingkat desa kelurahan untuk membantu mendata pemilih TMS dan pemilih baru, kemudian melaporkan ke KPU Batang atau Bawaslu Batang lewat posko aduan PDPB agar bisa ditindaklanjuti sampai di Sidalih. Sebab sejatinya Partai Politik juga sangat berkepentingan terhadap kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Batang terus berkomitmen memastikan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
Humas Bawaslu Batang