Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batang Awasi Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026

Bawaslu Batang Awasi Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026

Bawaslu Batang Awasi Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026

Batang - Bawaslu Kabupaten Batang melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Batang pada Rabu (30/9/2026) di Aula KPU Kabupaten Batang.

Rapat pleno dihadiri oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Batang beserta jajaran, Bawaslu Kabupaten Batang, serta sejumlah stakeholder terkait, di antaranya Kodim 0736/Batang, Polres Batang, Lapas Kelas IIB Batang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Agama, Dispermades, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Provinsi Jawa Tengah, Sang Pamomong, PPDI, PPRT, perwakilan partai politik, serta media.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo, menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan pleno, KPU telah melakukan koordinasi dengan sejumlah stakeholder, termasuk audiensi dengan Polres Batang dan Kodim 0736/Batang berkaitan dengan anggota yang telah memasuki masa purna tugas.

KPU Kabupaten Batang juga telah menerima saran perbaikan dari Bawaslu setiap bulan yang menjadi salah satu bahan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, data pemilih menjadi bagian penting dalam persiapan Pemilu 2029 sehingga pemutakhiran perlu dilakukan sejak dini melalui PDPB.
Susanto menekankan bahwa pemutakhiran data pemilih tidak dapat dilakukan oleh KPU secara sendiri, tetapi membutuhkan koordinasi, dukungan, dan kerja sama dari berbagai stakeholder yang memiliki data maupun informasi kependudukan.  

Selanjutnya, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Batang, Muhammad Subhi, menyampaikan bahwa PDPB merupakan kegiatan rutin sebagai tindak lanjut ketentuan KPU Republik Indonesia dan dilaksanakan setiap tiga bulan.

Ia menjelaskan bahwa data dalam sistem digunakan untuk kepentingan pemutakhiran data pemilih dan aksesnya hanya diberikan kepada operator Sidalih yang berwenang. Sumber data PDPB Triwulan III meliputi data turunan KPU RI Semester II Tahun 2026, data dari instansi terkait, saran perbaikan Bawaslu, laporan masyarakat, serta hasil pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas). Proses pemutakhiran menggunakan aplikasi Sidalih dengan batas waktu cut off 26 September 2026.

Selama Triwulan III, KPU Kabupaten Batang juga telah melaksanakan 11 kegiatan sosialisasi pendidikan politik dan PDPB bagi pemilih pemula di sekolah. Selain itu, Coktas dilaksanakan dengan sasaran pemilih berusia 99-100 tahun dan pemilih luar negeri.  

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang disampaikan dalam rapat pleno, jumlah pemilih pada PDPB Triwulan III Tahun 2026 sebanyak 647.121 pemilih, terdiri atas 323.429 pemilih laki-laki dan 323.692 pemilih perempuan. Jumlah tersebut meningkat 2.477 pemilih dibandingkan PDPB Triwulan II Tahun 2026 yang berjumlah 644.644 pemilih.  

Sementara itu, KPU Kabupaten Batang menyampaikan bahwa seluruh saran perbaikan yang diberikan Bawaslu telah ditindaklanjuti. Pada Triwulan III, Bawaslu menyampaikan tiga saran perbaikan, masing-masing memuat 23 nama, 13 nama, dan 28 nama. Seluruhnya telah ditindaklanjuti dan dilakukan pengecekan sampel pada saat pleno.

 

k

 

Dalam sesi masukan stakeholder, Polres Batang menyampaikan bahwa data yang disampaikan KPU telah melalui sejumlah proses pengawasan dan verifikasi. Polres juga mengapresiasi koordinasi KPU berkaitan dengan data anggota yang memasuki masa purna tugas dan berharap kerja sama tersebut dapat terus dipertahankan.

Dukungan terhadap pemutakhiran data pemilih juga disampaikan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Provinsi Jawa Tengah. Sementara itu, Lapas Kelas IIB Batang berharap kerja sama dengan KPU dalam pemutakhiran data pemilih dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.

Dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batang, disampaikan bahwa masih terdapat sekitar 4.117 pemilih baru yang belum melakukan perekaman E-KTP. Disdukcapil berencana melakukan upaya jemput bola perekaman ke sekolah-sekolah di Kabupaten Batang dengan dukungan koordinasi bersama Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII.

Sementara itu, PPRT mendorong peningkatan kerja sama dengan unsur RT karena RT dinilai mengetahui secara langsung kondisi masyarakat di wilayahnya. Informasi perubahan penduduk dari tingkat RT diharapkan dapat dihimpun melalui koordinator wilayah dan disampaikan kepada KPU. PPRT juga menyoroti masih adanya masyarakat yang belum melaporkan kematian anggota keluarganya apabila tidak memiliki kepentingan administrasi yang mendesak.    

Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Batang melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Nur Faizin, menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dalam memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga.

Bawaslu Kabupaten Batang terus membuka Posko Aduan PDPB sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila menemukan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat maupun masyarakat yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar. Selain menerima laporan masyarakat, Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap Coktas, menyampaikan saran perbaikan, serta mengawasi hasil rekapitulasi PDPB.

Salah satu perhatian Bawaslu dalam pleno tersebut adalah persoalan aktenisasi kematian. Berdasarkan hasil pengawasan, masih terdapat selisih antara data kematian yang dimiliki Disdukcapil dengan data pemilih dalam PDPB Triwulan III.

Bawaslu telah melakukan uji petik untuk menemukan warga yang telah meninggal dunia tetapi belum dilakukan pengurusan akta kematian. Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan 7 orang di TPS 5 Desa Kebondalem, Kecamatan Gringsing, yang secara faktual telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam DPT di Sidalih.

 

k

 

Nur Faizin mendorong agar pemerintah desa dan kelurahan bersama unsur masyarakat dapat lebih aktif dalam pelaporan peristiwa kematian. Aktenisasi kematian dinilai penting tidak hanya untuk pemutakhiran data pemilih, tetapi juga berkaitan dengan data penerima program pemerintah, termasuk jaminan dan bantuan sosial.  

Bawaslu juga mendorong seluruh stakeholder untuk lebih proaktif memanfaatkan jejaring yang dimiliki dalam mendukung pemutakhiran data pemilih. Selain data warga meninggal dunia, pemilih baru, termasuk yang berada di lingkungan sekolah, serta pemilih yang memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat juga perlu terus diperbarui.

Posko Aduan PDPB diharapkan dapat menjadi salah satu basis kerja sama antara PPRT, PPDI, Sang Pamomong, KPU, dan Bawaslu dalam memperoleh informasi dari masyarakat sehingga pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Batang semakin akurat.

Menanggapi temuan Bawaslu di TPS 5 Desa Kebondalem, Kecamatan Gringsing, KPU Kabupaten Batang menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi perhatian bersama dan akan menjadi bagian dari proses perbaikan serta pemutakhiran data ke depan. KPU juga menegaskan akan terus melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan stakeholder terkait untuk memastikan perubahan data pemilih sesuai kondisi faktual.    

Pada kesempatan yang sama, Disdukcapil kembali menyoroti pentingnya pembaruan data kematian dan perekaman KTP elektronik. Disdukcapil menyampaikan bahwa aktenisasi kematian juga berkaitan dengan pelayanan pemerintah, termasuk jaminan kesehatan dan bantuan sosial. Dukungan dari PPRT, RT, pemerintah desa dan kelurahan diperlukan agar setiap peristiwa kematian dapat segera dilaporkan dan diproses secara administrasi.

Disdukcapil juga menyampaikan rencana pengembangan pelayanan pencetakan KTP elektronik di setiap kecamatan serta penguatan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari pengembangan layanan administrasi kependudukan secara digital.

 

 

    

Melalui pengawasan terhadap pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Batang terus mendorong sinergi antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, instansi terkait, pemerintah desa dan kelurahan, organisasi masyarakat, partai politik, serta masyarakat untuk menjaga data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif.

Untuk Triwulan IV Tahun 2026, pelaksanaan pleno direncanakan pada awal Desember.

 

Humas Bawaslu Batang