Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batang Perdalam Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP) dalam Pendidikan Khusus Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu Batang Perdalam Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP) dalam Pendidikan Khusus Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu Batang Perdalam Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP) dalam Pendidikan Khusus Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

BATANG – Bawaslu Kabupaten Batang kembali melaksanakan Pendidikan Khusus Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (28/9/2026). Memasuki Pertemuan Ke-6 materi keesepuluh, kegiatan kali ini mengangkat materi “Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP)”.

Materi pembelajaran membahas secara komprehensif mengenai sengketa antar peserta Pemilu, yakni sengketa yang terjadi ketika hak peserta Pemilu dirugikan secara langsung akibat tindakan peserta Pemilu lainnya dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Dalam sesi tersebut, peserta diajak memahami PSAP sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang mengedepankan mekanisme musyawarah dan alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR). Proses penyelesaian juga ditekankan harus berbasis pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pembahasan mencakup pihak-pihak yang terlibat dalam PSAP, tempat penyelesaian, jangka waktu, hingga alur penyelesaian, mulai dari penerimaan dan pemeriksaan permohonan, proses musyawarah untuk mempertemukan Pemohon dan Termohon, hingga tindak lanjut apabila tercapai maupun tidak tercapai kesepakatan.

Selain pemahaman konseptual, peserta juga diperkenalkan dengan berbagai dokumen dalam proses PSAP. Untuk memperkuat pemahaman, kegiatan ditutup dengan simulasi singkat penyelesaian sengketa, yang menggambarkan tahapan mulai dari peristiwa, pengajuan permohonan, proses musyawarah, hingga putusan.

Melalui pembelajaran ini, peserta diharapkan tidak hanya memahami konsep PSAP secara teoritis, tetapi juga mampu memahami mekanisme dan tahapan penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu secara sistematis, berbasis fakta dan bukti, serta mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah.

 

p

 

f

 

Humas Bawaslu Batang