Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batang Bedah Kasus Pidana Kampanye Anak: Pelajaran Penting Pengawasan Digital

Bawaslu Batang Bedah Kasus Pidana Kampanye Anak: Pelajaran Penting Pengawasan Digital

Bawaslu Batang Bedah Kasus Pidana Kampanye Anak: Pelajaran Penting Pengawasan Digital

BATANG – Bawaslu Kabupaten Batang menggelar POGAKUM Serial Bedah Putusan Seri 06 secara daring pada Selasa (30/06/2026), membahas Putusan Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr. tentang pelanggaran kampanye melibatkan anak di bawah umur.

 

Acara yang dipandu oleh Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Batang, Luthfi Dwi Yoga, S.H., M.H., ini menghadirkan Rinto Hariyadi, S.Sos.I., dari Bawaslu Purworejo sebagai narasumber.

Poin Utama Kasus:

  • Kronologi: Terjadi pelanggaran berupa unggahan video TikTok kampanye berdurasi 16 detik yang melibatkan anak di bawah umur oleh pelaksana kampanye resmi.
  • Upaya Bawaslu: Bawaslu telah melakukan langkah persuasif berupa surat imbauan dan peringatan via WhatsApp, namun tidak diindahkan oleh pemilik akun.
  • Putusan Hukum: Majelis Hakim tingkat banding menjatuhkan vonis 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun, setelah mempertimbangkan upaya pencegahan maksimal yang telah dilakukan Bawaslu.

Narasumber, Rinto Hariyadi, menekankan pentingnya respons cepat dan ketegasan pengawas di lapangan.

"Sebelum melangkah ke ranah hukum, Bawaslu sebetulnya sudah mengedepankan langkah pencegahan. Kami menghubungi pemilik akun via WhatsApp untuk menghapus konten tersebut, namun peringatan kami diabaikan sehingga proses hukum tetap kami lanjutkan," tegas Rinto.

 

l

 

Perwakilan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga mengingatkan bahwa Surat Peringatan (Serper) adalah instrumen krusial. Jika diabaikan, hal tersebut menjadi bukti kuat adanya unsur kesengajaan (mens rea) untuk menetapkan temuan pelanggaran pidana pemilu.

 

Kegiatan ini diharapkan menjadi referensi praktis bagi jajaran Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Batang dalam menangani perkara serupa secara profesional di masa mendatang.

 

Humas Bawaslu Batang