Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batang Berpartisipasi dalam Rakor Bawaslu RI, Dapat Arahan soal LHKPN dan Pengisian Jabatan

Bawaslu Batang Berpartisipasi dalam Rakor Bawaslu RI, Dapat Arahan soal LHKPN dan Pengisian Jabatan

Bawaslu Batang Berpartisipasi dalam Rakor Bawaslu RI, Dapat Arahan soal LHKPN dan Pengisian Jabatan

Batang-Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Batang beserta jajaran staf mengikuti kegiatan Rapat Mingguan “Pembinaan dan Evaluasi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring pada Senin, 2 Maret 2026. Kegiatan diawali dengan sambutan Deputi Administrasi dan dilanjutkan membacakan jawaban atas pertanyaan yang telah disampaikan kepada Bawaslu RI melalui link yang telah tersedia.


Deputi Administrasi menyampaikan bahwa komunikasi internal antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota menunjukkan tren positif. Hal ini tercermin dari menurunnya jumlah pertanyaan yang disampaikan dalam rapat koordinasi setiap minggunya. Penurunan tersebut menandakan bahwa mekanisme komunikasi internal semakin efektif dan berbagai permasalahan yang sebelumnya muncul telah terjawab dengan baik. Meski demikian, ia tetap mengingatkan agar setiap pertanyaan maupun kendala yang dihadapi di daerah tetap disampaikan kepada Bawaslu pusat agar tidak ada persoalan yang terlewat atau tidak tertangani.


Dalam kesempatan tersebut, Deputi juga menyoroti usulan pengisian jabatan dari Bawaslu Provinsi. Bawaslu Provinsi yang belum menyampaikan usulan, diminta segera menyampaikan laporan resmi kepada Sekretaris Jenderal terkait alasan belum mengajukan usulan, apakah karena jabatan telah terisi, tidak terdapat pegawai yang memenuhi syarat, atau alasan lainnya. 


Terkait kebutuhan pegawai, Deputi juga menyinggung Surat Nomor 253. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten/Kota diminta menyampaikan data kepada Bawaslu Provinsi guna mengidentifikasi potensi kekurangan pegawai. Data tersebut akan menjadi dasar dalam perhitungan kebutuhan serta pengambilan kebijakan penempatan pegawai ke depan.


Pada sesi materi dari Biro Perencanaan dan Organisasi, disampaikan pembaruan pelaporan LHKPN dan LHKAN Tahun 2025 per 2 Maret 2026. Tingkat pelaporan LHKPN tercatat sebesar 74,61 persen atau 2.600 dari 3.485 wajib lapor. Batas waktu pelaporan LHKPN ditetapkan hingga 31 Maret 2026. Selain itu, masih terdapat 14 provinsi yang belum mengirimkan bukti pelaporan LHKPN Non-LHKPN atau SPT Tahunan ke folder Drive yang telah disediakan.


Melalui rapat ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat meningkatkan ketepatan administrasi, kepatuhan pelaporan, serta memperkuat koordinasi dalam mendukung tata kelola kelembagaan yang lebih baik.

 

Humas Bawaslu Batang