Bawaslu Batang Gelar Diskusi POGAKUM, Bahas Pengisian Form dan Penomoran Laporan
|
Batang, 17 September 2026 — Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Batang menggelar kegiatan Diskusi POGAKUM pada Kamis (17/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi untuk meningkatkan pemahaman jajaran pengawas terkait proses penerimaan dan administrasi laporan dugaan pelanggaran.
Dalam diskusi tersebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Batang, Luthfi Dwi Yoga, menyampaikan materi mengenai pengisian Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dan penomoran laporan dugaan pelanggaran. Peserta mendapatkan pemahaman mengenai pengisian Model B.1 yang memuat identitas Pelapor, identitas Terlapor, peristiwa yang dilaporkan, saksi-saksi, bukti-bukti, serta uraian kejadian.
Selain pengisian formulir, materi juga membahas syarat formal dan materiel laporan. Syarat formal meliputi identitas Pelapor, pihak Terlapor, dan tenggang waktu penyampaian laporan. Sedangkan syarat materiel meliputi waktu dan tempat dugaan pelanggaran, uraian kejadian, serta bukti yang mendukung laporan.
Diskusi kemudian membahas tahapan kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai Model B.3 sebagai Tanda Bukti Penyampaian Laporan dan Model B.3.1 sebagai Tanda Bukti Perbaikan Laporan.
Pada materi penomoran, dijelaskan bahwa penomoran dilakukan secara berurutan mulai dari 001 dan seterusnya, dengan pembedaan berdasarkan kode dan jenis Pemilu. Penomoran kembali dimulai dari 001 ketika terjadi pergantian tahun. Peserta juga diajak memahami perbedaan antara nomor penyampaian laporan dan nomor registrasi laporan agar tidak terjadi kekeliruan dalam administrasi.
Melalui kegiatan Diskusi POGAKUM ini, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Batang mendorong adanya pemahaman dan penerapan yang seragam dalam penerimaan, pemeriksaan, pencatatan, serta administrasi laporan dugaan pelanggaran.
Humas Bawaslu Batang