Bawaslu Batang Gelar Rakor Evaluasi Penanganan Pelanggaran, Bahas Penataan Hukum Acara Pasca Putusan MK
|
BATANG – Bawaslu Kabupaten Batang melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran dengan tema “Penataan Hukum Acara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025”, Senin (28/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Pertemuan Lantai 2 Bawaslu Kabupaten Batang ini menjadi forum evaluasi dan penguatan pemahaman jajaran mengenai penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Rapat koordinasi diikuti jajaran internal Bawaslu Kabupaten Batang dan turut dihadiri Ida Susanti dari KPU Kabupaten Batang. Dalam forum tersebut, pembahasan diarahkan pada kedudukan dan kewenangan Bawaslu, alur penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan, mekanisme adjudikasi, serta implikasi perubahan hukum acara pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Anggota Bawaslu Kabupaten Batang, Luthfi Dwi Yoga, S.H., M.H., menyampaikan arahan sekaligus materi dalam kegiatan tersebut. Ia mengawali pembahasan dengan menjelaskan kedudukan Bawaslu dalam perspektif Hukum Tata Negara (HTN).
Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa Bawaslu dan KPU merupakan lembaga negara penunjang (auxiliary organ) yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan memiliki fungsi dalam penyelenggaraan Pemilu. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan kewenangan Bawaslu dalam Pemilu maupun Pemilihan, termasuk menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran, melakukan pemeriksaan dan kajian, serta menangani pelanggaran sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Luthfi juga menjelaskan gambaran penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan. Proses tersebut dimulai dari laporan atau temuan, kemudian dilakukan kajian untuk memeriksa keterpenuhan syarat formil dan materiel. Selanjutnya dilakukan penyusunan kajian untuk membuktikan keterpenuhan unsur dugaan pelanggaran.
Apabila berdasarkan hasil kajian ditemukan adanya pelanggaran, proses dilanjutkan dengan penyampaian hasil kajian kepada KPU untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, materi juga membahas mekanisme adjudikasi biasa, mulai dari pembacaan laporan atau temuan, jawaban terlapor, pembuktian, penyampaian kesimpulan, hingga pembacaan putusan. Mekanisme permohonan koreksi serta tindak lanjut terhadap putusan juga menjadi bagian dari pembahasan.
Sementara itu, Ida Susanti dari KPU Kabupaten Batang menyampaikan pandangan dari sisi penyelenggara teknis mengenai perubahan mekanisme penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan.
Ida menyampaikan bahwa dengan adanya perubahan mekanisme tersebut, beban kerja lebih banyak berada pada Bawaslu, karena proses penanganan dan pengambilan keputusan terkait pelanggaran berada pada Bawaslu. Sementara itu, di tingkat KPU tidak terdapat lagi proses telaah ulang sebagaimana mekanisme sebelumnya.
Menurut Ida, pihak KPU masih menunggu ketentuan turunan dari Putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Bawaslu yang nantinya menjadi pedoman dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran.
Dalam kesempatan tersebut, Ida juga menegaskan pentingnya pembagian tugas antara Bawaslu dan KPU. Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan KPU menjalankan tugas sebagai penyelenggara teknis Pemilihan. Masing-masing lembaga memiliki tugas dan kewenangan yang telah ditentukan.
Dari sisi KPU, Ida menjelaskan bahwa tugas administrasi dan pelayanan dalam setiap tahapan tetap harus dilaksanakan secara maksimal. Dalam pelaksanaan pelayanan administrasi tertentu, KPU bahkan dapat memberikan pelayanan hingga batas waktu pukul 23.59 WIB sesuai kebutuhan tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Ida juga menyampaikan komitmen untuk terus membangun koordinasi antara KPU dan Bawaslu. Menurutnya, kedua lembaga memiliki peran masing-masing dan sama-sama berupaya agar penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada dapat berjalan dengan lancar.
“Kita selalu berusaha bersama-sama Pemilu dan Pilkada berjalan dengan lancar, tidak ada gugatan sampai ke MK,” ujar Ida.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Batang bersama KPU Kabupaten Batang melakukan penyamaan pemahaman mengenai perubahan hukum acara penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan. Forum ini sekaligus menjadi ruang evaluasi untuk memperjelas pembagian tugas, kewenangan, serta mekanisme penanganan pelanggaran pasca Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025.
Humas Bawaslu Batang