Bawaslu Batang Hadiri Rakor dan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui SIPOL Semester I Tahun 2026
|
Batang - 4 Juni 2026, Bawaslu Kabupaten Batang menghadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Batang pada Kamis (4/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Batang sebagai upaya memperkuat akurasi dan validitas data kepartaian menjelang tahapan Pemilu yang akan datang dan juga oleh instansi lain seperti Bakesbangpol.
Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI. Ia menjelaskan bahwa pemutakhiran dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu Semester I pada bulan Juni dan Semester II pada bulan Desember.
“Pemutakhiran data partai politik bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu yang tertib serta menyediakan basis data partai politik yang valid dan mutakhir,” ujar Susanto saat membuka kegiatan.
Selanjutnya, Anggota KPU Kabupaten Batang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ida Susanti, menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik bertujuan menjaga akurasi dan validasi data partai politik, memastikan data kepengurusan selalu mutakhir, mendukung penyelenggaraan Pemilu yang tertib dan akuntabel, serta menyediakan basis data partai politik yang valid di SIPOL.
Ida juga menegaskan kewajiban partai politik dalam pelaksanaan pemutakhiran data, yakni memastikan akun SIPOL aktif dan dapat diakses, melakukan pemutakhiran data dan dokumen secara berkelanjutan, serta menyampaikan hasil pemutakhiran kepada KPU sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Dalam paparannya, Ida menjelaskan bahwa data dan dokumen yang dapat ditambahkan meliputi kepengurusan tingkat kabupaten/kota, kepengurusan tingkat kecamatan, data pengurus, data kantor tetap, dan data anggota partai politik. Selain itu, partai politik juga dapat melakukan perbaikan maupun penghapusan terhadap data dan dokumen yang telah tercantum dalam SIPOL apabila terdapat perubahan.
KPU Kabupaten Batang juga mengingatkan bahwa penyampaian hasil pemutakhiran Semester I Tahun 2026 paling lambat dilakukan tiga hari kerja sebelum akhir Juni 2026, sedangkan untuk Semester II paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Desember 2026.
Pada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Batang Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Akhmad Farichin, menyampaikan bahwa kewenangan pemutakhiran data dalam SIPOL sepenuhnya berada pada partai politik melalui admin yang telah ditunjuk dan berkoordinasi dengan pengurus tingkat pusat masing-masing partai.
“Terkait SIPOL, yang dapat melakukan pemutakhiran adalah partai politik itu sendiri. Bawaslu dalam hal ini berperan sebagai viewer atau pemantau. Harapannya, kami dapat mengakses data-data terkait pemutakhiran sehingga ketika tahapan Pemilu dimulai, data dan dokumen partai politik sudah lebih lengkap dan mutakhir,” ungkap Farichin.
Ia juga mengimbau kepada seluruh partai politik agar memperhatikan pemenuhan keterwakilan perempuan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk perkembangan regulasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Batang menyampaikan keterbukaannya kepada Bawaslu untuk melakukan koordinasi dan pengawasan terkait proses pemutakhiran data partai politik di KPU Kabupaten Batang.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi, di mana perwakilan partai politik secara bergantian menyampaikan berbagai kendala dan perubahan data yang dihadapi dalam proses pemutakhiran SIPOL. Namun demikian, masih terdapat beberapa partai politik yang belum mengirimkan perwakilan untuk hadir dalam kegiatan tersebut.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh partai politik dapat melakukan pemutakhiran data secara optimal sehingga tercipta basis data kepartaian yang akurat, valid, dan siap mendukung penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
Humas Bawaslu Batang