Bawaslu Batang Ikuti Literasi Pojok Pengawasan, Bahas Strategi Dorong Partisipasi Masyarakat dalam PDPB
|
Batang-Bawaslu Kabupaten Batang mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasalan Vol.13 dengan tema Masyarakat Awasi PDPB, Realistis atau Utopsi? yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Senin, 18 Mei 2025. Keikutsertaan Bawaslu Batang dalam acara ini diwakili oleh Kordiv P2H Nur Faizin, dan staf.
Dalam kesempatan ini Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengawasan PDPB menjadi tantangan besar yang harus dijawab bersama. Menurutnya, pengawasan partisipatif tidak boleh berhenti hanya sebagai slogan, tetapi harus diwujudkan menjadi gerakan kesadaran bersama yang nyata di tengah masyarakat. Rendahnya tingkat laporan masyarakat yang masih sangat kecil menunjukkan bahwa kesadaran politik dan keberanian publik untuk terlibat aktif masih perlu terus didorong.
Wahyudi Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam arahannya menyampaikan bahwa pengawasan data pemilih berkelanjutan merupakan program prioritas nasional yang telah dijalankan sejak tahun 2020. Di Jawa Tengah sendiri telah terbentuk sekitar lima ribu pengawas partisipatif yang menjadi modal sosial penting dalam mendukung pengawasan PDPB. Namun demikian, besarnya jumlah pemilih dan dinamisnya data kependudukan membuat pengawasan tidak dapat dilakukan secara maksimal tanpa dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang lebih efektif untuk memperluas keterlibatan publik dalam pengawasan data pemilih.
Sementara itu, Iji Jaelani selaku Tenaga Ahli Bawaslu RI menjelaskan berbagai hambatan struktural dalam pengawasan PDPB yang meliputi aspek legal substance, legal structure, dan legal culture. Pada aspek legal substance, partisipasi masyarakat dinilai masih terbatas dalam regulasi yang ada. Dari sisi legal structure, masih terdapat keterbatasan akses terhadap data dan informasi, minimnya ruang partisipasi publik, serta pola pengawasan yang masih terpusat pada penyelenggara pemilu. Sedangkan dari aspek legal culture, rendahnya literasi kepemiluan masyarakat menyebabkan PDPB masih dipandang sebagai persoalan administratif semata sehingga masyarakat belum merasa memiliki kepentingan langsung terhadap pembaruan data pemilih. Untuk itu, Bawaslu diharapkan mampu bertransformasi menjadi fasilitator gerakan sosial demokrasi dengan memperluas kolaborasi pengawasan partisipatif bersama masyarakat.
Selanjutnya, Rani Zuhriyah menyampaikan berbagai catatan lapangan dan strategi pengawasan PDPB. Beberapa tantangan yang masih dihadapi antara lain rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan perubahan data pemilih di luar tahapan pemilu, masih pasifnya pemilih pemula dalam melakukan perekaman e-KTP, belum optimalnya sinkronisasi data antar lembaga, serta rendahnya pelaporan data kematian.
“Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan langkah-langkah konkret seperti penguatan layanan posko aduan secara online maupun offline, sosialisasi pentingnya pembuatan akta kematian dan perekaman e-KTP, penguatan peran kader pengawas partisipatif, sinergi dengan instansi terkait, metode jemput bola kepada masyarakat, serta pengawalan berkelanjutan terhadap hasil PDPB”, ujarnya
Humas Bawaslu Batang