Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batang Ikuti Literasi Pojok Pengawasan Vol. 15, Bedah Kerawanan Tahapan Kampanye Pemilu

Bawaslu Batang Ikuti Literasi Pojok Pengawasan Vol. 15, Bedah Kerawanan Tahapan Kampanye Pemilu

Bawaslu Batang Ikuti Literasi Pojok Pengawasan Vol. 15, Bedah Kerawanan Tahapan Kampanye Pemilu

Batang - Bawaslu Kabupaten Batang mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 15 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (22/6/2026). Kegiatan tersebut mengangkat tema “Isu-Isu Krusial dalam Identifikasi Kerawanan Tahapan Kampanye” sebagai upaya memperkuat kapasitas pengawasan dan strategi pencegahan pelanggaran pada tahapan kampanye pemilu.

 

Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Literasi Pojok Pengawasan merupakan program edukasi yang dilaksanakan secara rutin setiap dua pekan sebagai instrumen pendidikan politik dan penguatan pengawasan partisipatif masyarakat.

 

f

 

Menurut Nur Kholiq, tahapan kampanye merupakan salah satu tahapan paling krusial dalam penyelenggaraan pemilu karena memiliki durasi yang panjang, melibatkan banyak pihak, beririsan dengan tahapan lainnya, serta menjadi tahapan dengan jumlah dugaan pelanggaran yang relatif tinggi.
“Identifikasi kerawanan menjadi instrumen penting dalam upaya pencegahan. Dengan pemetaan kerawanan yang tepat, strategi pengawasan dan mitigasi risiko dapat dilakukan secara lebih efektif,”.

 

 

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain, menegaskan bahwa identifikasi kerawanan tidak boleh dipandang sebagai dokumen administratif semata, melainkan harus menjadi kompas dalam penegakan hukum pemilu.


Ia juga menyoroti sejumlah tantangan baru dalam pengawasan kampanye, seperti politik uang yang memanfaatkan platform digital dan dompet elektronik, netralitas ASN dan kepala desa di ruang digital, politisasi isu SARA, serta perkembangan hukum yang memerlukan harmonisasi regulasi.

 

Sebagai narasumber pertama, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Khadafi, menjelaskan bahwa kampanye merupakan tahapan yang melibatkan hampir seluruh elemen masyarakat sehingga membutuhkan perhatian khusus dalam pengawasannya.

 

Khadafi mengidentifikasi sejumlah isu krusial yang perlu menjadi perhatian pengawas, di antaranya kampanye di luar jadwal, penyalahgunaan metode kampanye, penggunaan fasilitas negara, pelibatan ASN dan kepala desa, politisasi SARA, politik uang, pelanggaran dana kampanye, kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan, serta pentingnya menjaga netralitas penyelenggara pemilu.
“Seluruh bentuk kerawanan pada tahapan kampanye harus diidentifikasi sejak dini agar langkah pencegahan dan penanganan dapat dilakukan secara tepat dan efektif,”.

 

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Rembang, Muhammad Bayanul Lail, memaparkan bahwa identifikasi kerawanan kampanye bertujuan untuk memetakan potensi pelanggaran, menentukan prioritas pengawasan, menyusun strategi pencegahan, menjaga kondusivitas wilayah, serta melindungi hak pilih masyarakat.

 

Menurutnya, politik uang, penyebaran hoaks dan disinformasi, ujaran kebencian, kampanye di luar jadwal, penggunaan fasilitas pemerintah, pelibatan pihak yang wajib netral, serta pelanggaran alat peraga kampanye masih menjadi isu utama yang perlu diantisipasi sejak dini.

 

Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya pemetaan kerawanan sebagai dasar penyusunan strategi pengawasan, pencegahan pelanggaran, dan penguatan pengawasan partisipatif masyarakat dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.

 

Humas Bawaslu Batang