Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batang Ikuti Rakor Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026

Bawaslu Batang Ikuti Rakor Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026

Bawaslu Batang Ikuti Rakor Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026

Batang – Bawaslu Kabupaten Batang mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Rabu (24/6/2026).

 

Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nur Kholik yang menekankan pentingnya pelaksanaan uji petik dalam pengawasan PDPB. Ia menyampaikan bahwa sampel pengawasan yang dilaporkan merupakan hasil uji petik terhadap pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun pemilih baru yang menjadi kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk diverifikasi.

 

Selain itu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengingatkan agar pengawasan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Pengawasan melalui uji petik dinilai lebih memberikan manfaat dalam memastikan validitas data pemilih. Hasil pengawasan coklit terbatas juga diminta untuk tidak dilaporkan sebagai hasil uji petik.

 

Dalam arahannya, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa Posko Aduan PDPB harus tetap dibuka meskipun tingkat partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aduan belum maksimal. Posko aduan beserta sarana pendukungnya tetap menjadi instrumen penting dalam mendukung pengawasan partisipatif.

 

Bawaslu Kabupaten/Kota juga didorong untuk meningkatkan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan pengelolaan data kependudukan, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepolisian Republik Indonesia, serta Kementerian Agama. Rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan tersebut dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam pengawasan PDPB.

 

Lebih lanjut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengingatkan agar seluruh data hasil pengawasan yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI benar-benar valid dan akurat. Apabila terdapat permasalahan yang belum dapat diselesaikan dalam rapat pleno PDPB di tingkat kabupaten/kota, maka permasalahan tersebut agar segera dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan tindak lanjut.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa pengisian Form Pencegahan Online tetap wajib dilakukan meskipun dalam beberapa waktu terakhir aplikasi mengalami kendala teknis. Data pencegahan akan ditutup (cut off) pada 30 Juni 2026 sebagai bahan penyusunan laporan pengawasan.

 

Selain itu, rapat pleno PDPB tingkat kabupaten/kota dijadwalkan berlangsung pada 1–2 Juli 2026, sedangkan validasi data hasil pengawasan akan dilaksanakan pada 4 Juli 2026 guna memastikan akurasi dan kesesuaian data yang akan dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

 

Humas Bawaslu Batang