Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batang Ikuti Sosialisasi Kompetisi Video Kelas Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah

Bawaslu Batang Ikuti Sosialisasi Kompetisi Video Kelas Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah

Bawaslu Batang Ikuti Sosialisasi Kompetisi Video Kelas Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah

Batang – Bawaslu Kabupaten Batang mengikuti Sosialisasi Kompetisi Video Kelas Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui Zoom Meeting, Kamis (20/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Batang sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS), Akhmad Farichin, beserta staf Penyelesaian Sengketa.

 

Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Bawaslu dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk memperkuat pelaksanaan sekaligus dokumentasi program Kelas Penyelesaian Sengketa pada masa non-tahapan Pemilu.

 

Kepala Bagian P3SP Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bre Ikra Jendra, dalam laporannya menyampaikan bahwa kompetisi video tersebut merupakan bentuk evaluasi berbasis kompetisi yang sehat terhadap pelaksanaan Kelas Sengketa di masing-masing kabupaten/kota.

 

Menurutnya, Kelas Sengketa menjadi salah satu agenda prioritas Divisi Penyelesaian Sengketa pada masa non-tahapan. Selain sebagai sarana peningkatan kapasitas, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat eksistensi Bawaslu dalam memberikan edukasi mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu kepada masyarakat.

 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, secara resmi membuka kegiatan. Beliau menyampaikan bahwa kompetisi tersebut merupakan inovasi dalam mendokumentasikan kegiatan sosialisasi penyelesaian sengketa secara massal di tengah perkembangan era digital.

“Penyelesaian sengketa merupakan mahkota kewenangan atributif Bawaslu, karena di dalamnya terdapat kewenangan untuk memeriksa, mengkaji, dan memutus,” demikian pokok arahan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

 

Muhammad Amin juga menekankan pentingnya dokumentasi kegiatan sebagai bagian dari upaya memperlihatkan kepada publik mengenai kerja-kerja Bawaslu, khususnya di masa non-tahapan Pemilu.

Arahan selanjutnya disampaikan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno. Ia menjelaskan bahwa kompetisi Kelas Sengketa dirancang agar tetap berjalan selaras dengan program Bawaslu Membelajarkan yang saat ini juga sedang dilaksanakan.

 

Selain memberikan manfaat eksternal dalam bentuk edukasi kepada masyarakat, kompetisi tersebut juga memiliki manfaat internal. Dokumentasi dan pelaksanaan Kelas Sengketa dapat menjadi bagian dari pengisian Indeks Kinerja Utama (IKU) serta mendukung penilaian kinerja ASN pada staf Divisi Penyelesaian Sengketa.

Wahyudi mengimbau seluruh Bawaslu kabupaten/kota untuk mulai mempersiapkan pelaksanaan dan dokumentasi kegiatan sejak dini. Meskipun pengumuman resmi kompetisi direncanakan disampaikan pada awal September 2026, persiapan dapat mulai dilakukan masing-masing kabupaten/kota.

 

Pada sesi materi teknis, Analis Hukum Ahli Muda Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Fahri, menjelaskan terdapat empat kategori yang akan diperebutkan dalam kompetisi, yaitu Konsep Kelas Terbaik, Pelaksanaan Kelas Sengketa Terbaik, Video Dokumentasi Terbaik, dan Video Dokumentasi Terfavorit.

Kategori Konsep Kelas Terbaik akan menilai kematangan rancangan dan ide kelas. Sementara Pelaksanaan Kelas Sengketa Terbaik akan melihat kualitas implementasi, termasuk silabus, simulasi, dan fasilitator. Adapun Video Dokumentasi Terbaik menitikberatkan pada kelengkapan dan kualitas video, sedangkan Video Dokumentasi Terfavorit ditentukan berdasarkan jumlah like dan komentar terbanyak di Instagram.

 

Adapun rangkaian kompetisi dijadwalkan berlangsung mulai 20 Agustus hingga 28 Oktober 2026. Tahap pengumuman dan sosialisasi berlangsung pada 20 Agustus–6 September 2026, pembuatan dan pengumpulan video pada 7 September–9 Oktober 2026, penilaian pada 12–23 Oktober 2026, dan pengumuman pemenang pada 28 Oktober 2026.

 

Video yang dikompetisikan memiliki durasi 3–5 menit, berformat Feed Instagram, merupakan karya asli, serta diunggah melalui akun Instagram resmi Bawaslu kabupaten/kota masing-masing. Aspek penilaian meliputi konsep, praktik pelaksanaan kelas seperti silabus, simulasi dan fasilitator, dokumentasi administrasi, serta publikasi media.

 

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Batang mendapatkan gambaran teknis mengenai mekanisme, kategori penilaian, jadwal, serta ketentuan dokumentasi yang harus dipersiapkan dalam kompetisi.

 

f

 

Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah selanjutnya diimbau untuk mulai mencicil persiapan laporan, dokumentasi administrasi, serta video Kelas Sengketa masing-masing. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh rangkaian kegiatan terdokumentasi dengan baik sekaligus menjadi sarana menunjukkan inovasi dan kualitas kerja Bawaslu kepada masyarakat.

Kegiatan kemudian ditutup dengan ucapan terima kasih dari pembawa acara.

 

Humas Bawaslu Batang