Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batang Kenalkan SIPS dan Proses Penyelesaian Sengketa kepada Pengawas Partisipatif

Bawaslu Batang Kenalkan SIPS dan Proses Penyelesaian Sengketa kepada Pengawas Partisipatif

Bawaslu Batang Kenalkan SIPS dan Proses Penyelesaian Sengketa kepada Pengawas Partisipatif

BATANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Akhmad Farichin, memaparkan teknis penyelesaian sengketa proses pemilu. Pemaparan ini disampaikan dalam Kegiatan P2P Saka Adhyasta Pemilu yang diselenggarakan pada tanggal 11 Juli 2026.

 

Dalam paparannya, Akhmad Farichin, S.Ag. menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa ini didasarkan pada Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017, peraturan perundang-undangan Pilkada, Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa, serta berbagai implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu landasan yang disoroti adalah Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

 

Bapak Farichin, S.Ag. menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa dibagi menjadi 2 (dua) yaitu PSPP (Penyelesaian Sengketa Antara Peserta Dengan Penyelenggara) dan PSAP (Penyelesaian Sengketa Antar Peserta) kemudian terdapat Penyelenggara Pemilu antara lain: KPU, Bawaslu dan DKPP.

 

Ruang lingkup sengketa proses pemilu ini berfokus pada perselisihan yang terjadi antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu, yakni KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota. Sengketa ini diajukan akibat dikeluarkannya keputusan KPU berupa Surat Keputusan (SK) dan/atau Berita Acara yang dinilai merugikan hak-hak peserta pemilu secara langsung. Pihak pemohon yang dapat mengajukan sengketa meliputi partai politik, bakal calon anggota DPD, maupun pasangan calon. Kemudian Pihak Termohon yakni KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota.

 

Untuk mekanisme pendaftaran, pengajuan permohonan dapat dilakukan melalui dua jalur. Pemohon dapat mengajukan secara langsung dengan mendatangi sekretariat Bawaslu dan mengisi Formulir PPSP 01, atau secara tidak langsung melalui platform SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) pada laman resmi Bawaslu. Seluruh berkas permohonan kemudian akan diperiksa kelengkapannya secara formil dan materiil sebelum akhirnya diregistrasi. Setelah permohonan diregistrasi maka akan dilalukan dengan memberikan nomor permohonan, membentuk tim kerja (tim mediasi, tim adjudikasi dan tim perumusan putusan).

 

y

 

Dalam penyelesaian sengketa, Bawaslu memprioritaskan jalur mediasi guna memperoleh kesepakatan secara musyawarah, yang pelaksanaannya dibatasi paling lama dua hari. Proses mediasi ini memegang prinsip tertutup, menjaga kerahasiaan, dipimpin oleh mediator yang netral, dan mensyaratkan kehadiran pemohon serta termohon secara langsung.

 

Apabila proses mediasi berhasil mencapai kesepakatan, hasilnya akan dituangkan dalam Putusan Mediasi yang dibacakan oleh pimpinan mediasi dalam sidang yang terbuka untuk umum. Namun, sengketa akan dilanjutkan ke tahap adjudikasi jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, disepakati hanya sebagian, atau jika pihak termohon mangkir dari dua kali pemanggilan Bawaslu. Sebaliknya, jika pihak pemohon yang absen dalam dua kali pemanggilan berturut-turut, maka Bawaslu akan membuat putusan bahwa permohonan tersebut gugur.

 

Humas Bawaslu Batang