Bawaslu Batang Lakukan Koordinasi dan Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
|
BATANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang melaksanakan koordinasi dan pengawasan terkait proses pemutakhiran data partai politik (parpol) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang pada Kamis (11/12/2025).
Kegiatan koordinasi dan pengawasan ini dipimpin langsung oleh Akhmad Farichin, Anggota Bawaslu Kabupaten Batang sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, yang juga didampingi oleh staf Bawaslu. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 mengenai Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Pengawasan ini penting untuk memastikan akurasi dan validitas data partai politik," ujar Akhmad Farichin.
Rombongan Bawaslu diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo, bersama Anggota KPU Ida Susanti, dan jajaran sekretariat yaitu Mubaidin serta Nanda Rofiq Kurniawan.
KPU Kabupaten Batang menjelaskan bahwa hingga saat ini baru satu partai politik yang telah memberikan surat resmi terkait perubahan data, khususnya perubahan alamat kantor.
Meskipun demikian, KPU Kabupaten Batang menyampaikan bahwa perubahan data tersebut belum diperbarui dalam aplikasi Sipol. Akibatnya, data lama dari partai politik tersebut masih tercatat dan ditampilkan dalam sistem.
Menyikapi hal ini, Bawaslu Batang menegaskan pentingnya pemutakhiran data yang cepat dan tepat, khususnya integrasi data di aplikasi Sipol. Sebagai upaya pencegahan dan dukungan terhadap integritas data, Bawaslu juga telah menyampaikan surat imbauan resmi kepada KPU Kabupaten Batang.
Melalui kegiatan pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan ini, Bawaslu Kabupaten Batang berkomitmen untuk memastikan pemutakhiran data parpol.
Humas Bawaslu Batang