Bawaslu Batang Lakukan Pengawasan dan Klarifikasi Usulan PAW Anggota DPRD Kabupaten Batang
|
Batang, 24 Februari 2026 — Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Batang, Akhmad Farichin, melaksanakan kegiatan pengawasan, koordinasi, dan klarifikasi terhadap usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Batang Partai Golongan Karya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Batang.
Pengawasan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bawaslu dalam memastikan setiap tahapan dan proses mekanisme PAW berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mabhrur menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) senantiasa menggandeng Bawaslu dalam setiap tahapan, termasuk dalam proses PAW, guna memastikan pelaksanaan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
“Koordinasi yang baik antara KPU dan Bawaslu menjadi kunci dalam memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas proses demokrasi di Kabupaten Batang,” ujar Mabhrur.
Sementara itu, Akhmad Farichin menambahkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan dokumen, syarat dan ketentuan dalam usulan PAW tersebut telah lengkap dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Batang menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, independen, dan berintegritas dalam setiap tahapan kepemiluan maupun proses yang berkaitan dengan keanggotaan legislatif, demi menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan demokrasi.
Humas Bawaslu Batang