Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batang Perkuat Pengelolaan PPID Jelang Monev Keterbukaan Informasi Tahun 2026

Bawaslu Batang Perkuat Pengelolaan PPID Jelang Monev Keterbukaan Informasi Tahun 2026

Bawaslu Batang Perkuat Pengelolaan PPID Jelang Monev Keterbukaan Informasi Tahun 2026

Batang – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Batang menggelar Rapat Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2026 dengan melibatkan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Batang serta alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP), Selasa (12/05/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya penguatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik menjelang pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Informasi Pusat.

Hadir sebagai narasumber, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan informasi Bawaslu Batang, Lutfi Dwi Yoga, yang menyampaikan pentingnya kesiapan seluruh kebutuhan administrasi dan informasi publik dalam menghadapi monev PPID. Ia menegaskan bahwa seluruh informasi yang dikelola harus dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mudah diakses masyarakat, kecuali informasi yang memang termasuk kategori dikecualikan.
“Semua staf harus memahami alur dan mekanisme akses permohonan informasi, termasuk etika dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

 

l

 

Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa dasar hukum pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Bawaslu serta Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022.

Rapat juga membahas jenis-jenis informasi publik yang ada di Bawaslu Kabupaten Batang. Pada prinsipnya, seluruh informasi bersifat terbuka kecuali informasi yang telah ditetapkan sebagai informasi dikecualikan oleh Bawaslu RI melalui surat keputusan resmi. Selain itu, pengecualian informasi di lingkungan Bawaslu tidak bersifat mutlak karena memiliki batas waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.


Dalam diskusi, turut disampaikan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan informasi, terutama terkait dokumen penanganan pelanggaran dan berita acara verifikasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman apabila tersebar tanpa pemahaman yang utuh.

 

Sementara itu, dari alumni SKPP, M. Zidni Mufid, yang hadir turut memberikan masukan terkait akses informasi publik di Bawaslu. Mereka menilai website PPID Bawaslu Kabupaten Batang sudah cukup baik, namun perlu penguatan publikasi melalui media sosial, khususnya platform TikTok, agar informasi kepemiluan lebih mudah dijangkau masyarakat luas.

 

m

 

Sudargono, Staf Data dan Informasi Bawaslu Batang dalam kesempatan tersebut menambahkan bahwa pengelolaan data PPID juga sangat erat kaitannya dengan sistem kearsipan. Informasi yang sebelumnya telah diunggah pada website PPID dapat dihapus kembali apabila telah memasuki masa retensi arsip sesuai ketentuan yang berlaku di Bawaslu.

 

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Batang juga terus melakukan penataan website dan media sosial sebagai bagian dari persiapan monev KIP Jawa Tengah yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Mei 2026. Tahap pertama monev akan berfokus pada penilaian website dan media sosial milik Bawaslu Kabupaten Batang.

 

Dalam rapat tersebut juga dibahas sejumlah informasi yang ditetapkan sebagai informasi dikecualikan, di antaranya dokumen lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 mengenai penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah, dokumen kode etik pegawai, serta beberapa dokumen internal lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Humas Bawaslu Batang