Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batang soroti data pemilih luar negeri yang akan di Coktas KPU

Bawaslu Batang soroti data pemilih luar negeri yang akan di Coktas KPU

Bawaslu Batang soroti data pemilih luar negeri yang akan di Coktas KPU

Batang – Bawaslu Kabupaten Batang mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Batang pada Selasa, 12 Mei 2026.

 

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo, yang menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi antara KPU Kabupaten Batang dengan Bawaslu Kabupaten Batang terkait pelaksanaan coktas PDPB Triwulan II Tahun 2026 yang direncanakan dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026.

 

Selain itu, Susanto mengingatkan kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten Batang agar sebelum melaksanakan coktas secara door to door, terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat. “Kita sampaikan maksud dan tujuannya dilakukan coktas data pemilih,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Subhi selaku Kadiv Perencanaan dan Data Informasi KPU Kabupaten Batang menyampaikan bahwa fokus Coktas PDPB Triwulan II Tahun 2026 adalah memastikan keakuratan data pemilih yang berusia lebih dari 100 tahun, pemilih pindah masuk dan keluar, serta pemilih yang terdata berada di luar negeri.

 

Terkait data pemilih di luar negeri, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Batang, Nur Faizin, menanyakan dasar pedoman dan tindak lanjut hasil coktas terhadap pemilih di luar negeri.

“Sebagaimana yang kita tahu bahwa PDPB ini datanya bersifat real time, lalu bagaimana mekanisme verifikasi dan tindak lanjutnya. Contoh kasus jika pemilih tersebut bekerja di luar negeri namun saat dicoktas yang bersangkutan sedang libur, apakah nanti masuk sebagai pemilih memenuhi syarat atau pemilih tidak memenuhi syarat sebagai pemilih di Kabupaten Batang,” ujarnya.

f

 

Menanggapi hal tersebut, Subhi menjelaskan bahwa data pemilih di luar negeri berasal dari DP4 Kemendagri, yakni data pemilih Kabupaten Batang yang terdaftar berada di luar negeri. Untuk mekanisme tindak lanjutnya, karena PDPB bersifat real time, maka apabila saat dicoktas yang bersangkutan telah berdomisili di Kabupaten Batang, pemilih tersebut dinyatakan memenuhi syarat sebagai pemilih. Begitu pula sebaliknya.

 

Bawaslu Kabupaten Batang berharap data pemilih yang dihasilkan melalui proses PDPB dapat akurat dan mutakhir serta seluruh prosedur pelaksanaannya berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Humas Bawaslu Batang