Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batang: Tak Ada Tulisan “Calon” Spanduk Paslon Bupati Batang Tak Sesuai Aturan

Bawaslu Batang: Tak Ada Tulisan “Calon” Spanduk Paslon Bupati Batang Tak Sesuai Aturan

Bawaslu Batang: Tak Ada Tulisan “Calon” Spanduk Paslon Bupati Batang Tak Sesuai Aturan

Batang – Hampir sebulan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Tahun 2024 digelar, polemik soal salah satu metode kampanye berupa pemasangan alat peraga menimbulkan kegaduhan dikalangan warga batang.  Hal ini berkaitan dengan desain dan materi Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk dan baliho Paslon Bupati Batang yang hanya menuliskan “Bupati Batang 2024” dan “Wakil Bupati Batang 2024” dan tanpa adanya tulisan “Calon”.

 

Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur, menjelaskan bahwa dengan adanya kegaduhan tersebut, menjadi perhatian serius jajaran Bawaslu. Proses kajian pun dilakukan untuk memperjelas status spanduk dan baliho tersebut, apakah sudah sesuai desain dan materinya. Sebagai PIC pengawasan tahapan kampanye, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi  Bawaslu Batang telah membuat analisis mengenai hal tersebut.

 

Secara terpisah, Luthfi Dwi Yoga, selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Batang menyampaikan, bahwa dari hasil kajian soal tulisan dalam spanduk dan baliho yang hanya bertuliskan “Bupati Batang 2024” dan/atau “Wakil Bupati Batang 2024” ,disimpulkan tidak sesuai dengan desain dan materi sebagaimana diatur didalam PKPU maupun Keputusan KPU. Ada beberapa hal yang kemudian mendasari kesimpulan tersebut.

 

ldy

 

Yang pertama, soal siapa yang menjadi peserta pemilihan. Didalam ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 disebutkan bahwa peserta pemilihan adalah Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati. Kemudian berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 1215 Tahun 2024 juga disebutkan bahwa Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil BUpati Batang Tahun 2024 adalah: H. Fauzi Fallas dan H. Ahmad Ridwan, S.E., M.M serta M. Faiz Kurniawan, S.H., M.H. dan Suyono, S.IP., M.Si. Berdasarkan ketentuan diatas sudah jelas bahwa nama-nama yang berkontestasi didalam pemilihan Bupati Batang Tahun 2024 adalah sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati” jelas Luthfi.

 

Yang kedua, soal desain dan materi APK. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor 1363 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye Pemilihan, menyebutkan bahwa desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye (APK) baik berupa spanduk maupun baliho, antara lain dapat memuat nama dan nomor pasangan calon dan foto pasangan calon. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka desain dan materi yang termuat dalam APK adalah terkait dengan peserta pemilihan. Artinya nama-nama yang tercantum didalam APK dan/atau BK kedudukan hukumnya adalah sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati. Jadi apabila desain dan materi APK hanya menuliskan “Bupati Batang 2024” dan/atau “Wakil Bupati Batang 2024”  maka hal tersebut jelas tidak sesuai karena tidak menunjukkan kedudukan hukum sebagai peserta pemilihan” tegas Luthfi.

 

Lebih lanjut Luthfi menjelaskan, bahwa adanya desain dan materi dalam APK paslon bupati yang hanya menyebutkan “Bupati Batang 2024” dan/atau “Wakil Bupati Batang 2024” tanpa adanya tulisan/kata “Calon”, merupakan bentuk disinformasi atau informasi yang keliru dan berpotensi menimbulkan kebingungan dikalangan masyarakat Batang.

 

Setalah adanya kajian ini, diharapkan akan meredakan kegaduhan yang ada di kalangan masyarakat. Selain itu, sebagai wujud penegakan hukum, Bawaslu Kabupaten Batang beserta seluruh jajarannya akan melakukan inventarisasi terhadap APK baik spanduk dan baliho, yang desain dan materinya tidak sesuai dan juga tata cara pemasangannya yang melanggar. Hasil inventarisasi ini kemudian akan dilakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” tutup Mahbrur.

 

Humas Bawaslu Batang