Bawaslu Jateng Gelar Literasi Pojok Pengawasan, Bahas Penguatan Kuota Perempuan Pasca-Putusan MK Nomor 128
|
Batang - Bawaslu Kabupaten Batang mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Bol. 16 dengan tema “Strategi Pengawasan Pemenuhan Kuota Perempuan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128 Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 8 Juli 2026.
Muhammad Amin selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa ketentuan mengenai kuota perempuan pada dasarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian, implementasi di lapangan masih memerlukan perhatian dan penguatan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Diperkirakan akan menghadapi berbagai tantangan, antara lain adanya perbedaan pemahaman terhadap regulasi. Oleh karena itu diperlukan penyamaan persepsi agar terdapat keselarasan antara peraturan perundang-undangan, Peraturan KPU (PKPU), Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), serta regulasi lain yang menjadi dasar pelaksanaannya”, ujarnya.
Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nur Kholik menambahkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut perlu dipahami secara komprehensif, khususnya mengenai arah politik hukum yang dibangun oleh Mahkamah dalam memperkuat implementasi ketentuan keterwakilan perempuan pada proses pencalonan.
“Pemenuhan kuota perempuan tidak lagi dipandang sebagai persyaratan administratif yang bersifat formalitas semata, melainkan merupakan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh partai politik dalam setiap daerah pemilihan sesuai amanat peraturan perundang-undangan”, ujarnya.
Langkah pencegahan perlu dilakukan sejak awal tahapan pencalonan melalui identifikasi potensi pelanggaran administrasi, penguatan mitigasi kerawanan, serta pengawasan pada setiap tahapan mulai dari penyusunan daftar calon sementara (DCS) hingga penetapan daftar calon tetap (DCT).
Maitanur Anggota Panwaslih Provinsi Aceh selaku narasumber menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan, Bawaslu perlu meningkatkan intensitas pengawasan untuk memastikan setiap partai politik memenuhi ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pengawasan yang belum optimal berpotensi menyebabkan kebijakan afirmasi tidak berjalan secara efektif”, ujarnya.
Selain persoalan pemenuhan kuota perempuan, terdapat faktor lain yang turut memengaruhi peningkatan representasi perempuan, antara lain masih rendahnya kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi serta memilih calon berdasarkan kapasitas dan kualitas.
Kegiatan dilanjutkan paparan materi dari Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Tengah Nur Aliyah yang menyampaikan bahwa penguatan pengawasan terhadap implementasi kebijakan afirmasi perlu diiringi dengan peningkatan kesadaran masyarakat agar tujuan utama kebijakan keterwakilan perempuan, yaitu mewujudkan representasi politik yang lebih adil dan inklusif, dapat tercapai secara optimal.
Humas Bawaslu Batang