Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Batang Gelar Bedah Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu Provinsi Gorontalo

Bawaslu Kabupaten Batang Gelar Bedah Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu Provinsi Gorontalo

Bawaslu Kabupaten Batang Gelar Bedah Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu Provinsi Gorontalo

Batang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang melalui Divisi Penanganan Pelanggaran menggelar kegiatan Bedah Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu, Kamis (27/8/2026), bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Batang.

 

Kegiatan tersebut diikuti oleh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Batang sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran pengawas dalam memahami mekanisme penanganan serta penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu.

Dalam kegiatan ini, putusan yang dibedah merupakan putusan Bawaslu Provinsi Gorontalo mengenai dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu di Kabupaten Bone Bolango, khususnya terkait pemberian lima surat suara kepada pemilih yang melakukan pindah domisili.

Materi bedah putusan disampaikan oleh M. Adib Mustofa, staf Bawaslu Kabupaten Batang yang sebelumnya pernah ditugaskan di Bawaslu Provinsi Gorontalo. Pengalaman tersebut menjadi salah satu nilai tambah dalam kegiatan, karena narasumber memiliki pengalaman langsung dengan dinamika penanganan pelanggaran di wilayah Gorontalo.

 

a

 

Dalam pemaparannya, Adib menjelaskan bahwa perkara bermula dari temuan mengenai pemberian lima surat suara kepada pemilih DPTb yang pindah domisili. Berdasarkan materi putusan, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango sebelumnya telah melakukan pengawasan dan memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Bone Bolango agar penyusunan DPTb dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, saran perbaikan tersebut tidak ditindaklanjuti sehingga dugaan pelanggaran kemudian diproses sebagai temuan dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan.

Pembahasan juga menguraikan bagaimana proses pemeriksaan dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo, mulai dari registrasi temuan, pelaksanaan sidang pemeriksaan, pembuktian dengan alat bukti yang sah, hingga pengambilan putusan melalui rapat pleno majelis pemeriksa.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam putusan tersebut adalah adanya persoalan kekosongan norma hukum terkait kondisi pemilih yang pindah domisili tetapi akan menerbitkan KTP-el baru dengan alamat yang sama dengan TPS tujuan. Kondisi tersebut menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai jumlah surat suara yang menjadi hak pemilih.

 

Majelis pemeriksa kemudian mempertimbangkan keseimbangan antara asas kemanfaatan dan kepastian hukum. Dalam pertimbangannya, KPU Kabupaten Bone Bolango dinilai tidak dapat membuat norma baru di tingkat kabupaten hanya berdasarkan arahan atau hasil koordinasi yang tidak dituangkan dalam ketentuan tertulis.

Pada akhirnya, Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Gorontalo menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu. Majelis juga memerintahkan terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara dan prosedur penyusunan DPTb sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan konsultasi kepada KPU RI terkait kekosongan norma hukum mengenai penentuan surat suara bagi pemilih pindah domisili dengan KTP-el tujuan.

 

Melalui kegiatan bedah putusan ini, Bawaslu Kabupaten Batang berharap staf sekretariat dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai praktik penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu, khususnya dalam memahami hubungan antara hasil pengawasan, saran perbaikan, temuan, proses pembuktian, pertimbangan majelis pemeriksa, hingga penyusunan dan pelaksanaan putusan.

 

Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang pembelajaran bersama bagi jajaran Bawaslu Kabupaten Batang agar semakin siap dalam menghadapi dinamika penanganan pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu maupun Pemilihan.

“Bedah putusan bukan sekadar mempelajari hasil akhir sebuah perkara, tetapi menjadi sarana untuk memahami proses, konstruksi hukum, pembuktian, serta pertimbangan yang digunakan majelis dalam mengambil sebuah keputusan,” menjadi semangat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

 

Humas Bawaslu Batang