Bawaslu Kabupaten Batang Ikuti Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026
|
Batang, 9 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Batang mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (9/7/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Anggota dan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah beserta kepala subbagian dan staf sekretariat.
Rapat dibuka dengan sambutan Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bre Ikra Jendra, yang menyampaikan bahwa evaluasi dilaksanakan sebagai sarana menginventarisasi hasil pengawasan, berbagi pengalaman antardaerah, serta menyusun langkah mitigasi untuk pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2026.
Dalam paparannya disampaikan bahwa hampir seluruh Bawaslu kabupaten/kota menghadapi kendala yang sama, yakni keterbatasan akses akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang hanya berstatus viewer. Kondisi tersebut menyebabkan pengawas pemilu tidak dapat memantau proses pemutakhiran data secara menyeluruh dan real time, sehingga pengawasan harus diperkuat melalui koordinasi langsung dengan KPU serta pemantauan pada saat proses verifikasi berlangsung.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, menegaskan bahwa meskipun pemutakhiran data partai politik berlangsung pada masa non-tahapan pemilu, pengawasannya tetap memiliki arti strategis karena berkaitan erat dengan tahapan Pemilu mendatang. Menurutnya, hasil evaluasi Semester I menjadi bahan penting untuk memperkuat mekanisme pengawasan sekaligus mengantisipasi potensi sengketa proses yang dapat muncul pada tahapan pencalonan.
Muhammad Amin juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemutakhiran di Jawa Tengah, terdapat 19 partai politik yang menjadi objek pemutakhiran, dengan sebagian telah melakukan pembaruan data sesuai ketentuan, sementara sebagian lainnya masih ditemukan ketidaksesuaian maupun belum melakukan pemutakhiran. Ia turut mengingatkan pentingnya perlindungan hak konstitusional warga negara, khususnya terhadap kasus pencatutan identitas seseorang sebagai anggota partai politik di Sipol yang dapat berdampak pada hilangnya kesempatan memperoleh pekerjaan maupun hak-hak administratif lainnya.
Pada sesi evaluasi, setiap Bawaslu kabupaten/kota menyampaikan hasil pengawasan di wilayah masing-masing, meliputi upaya pencegahan, koordinasi dengan KPU, pembentukan posko aduan masyarakat, pelaksanaan konsolidasi demokrasi, hingga berbagai kendala yang dihadapi selama proses pengawasan. Hampir seluruh daerah menyampaikan perlunya peningkatan akses Sipol bagi Bawaslu agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih optimal, transparan, dan berbasis data yang diperbarui secara real time.
Mewakili Bawaslu Kabupaten Batang, Akhmad Farichin, Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, memaparkan berbagai langkah pencegahan yang telah dilakukan selama pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026. Upaya tersebut meliputi keikutsertaan dalam sosialisasi yang diselenggarakan KPU Kabupaten Batang sejak 4 Juni 2026, penyampaian imbauan kepada KPU dan partai politik, pelaksanaan program Konsolidasi Demokrasi, pembukaan Posko Aduan Masyarakat, hingga penyebarluasan iklan layanan masyarakat mengenai pencegahan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dalam laporannya, Bawaslu Kabupaten Batang menyampaikan bahwa sebanyak 10 partai politik telah melakukan pemutakhiran data. Namun demikian, pengawasan masih menghadapi keterbatasan akses Sipol yang hanya berstatus viewer, sehingga verifikasi terhadap data, termasuk pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam kepengurusan partai politik, masih harus dilakukan secara manual melalui koordinasi dengan KPU.
Sebagai masukan dalam forum evaluasi, Bawaslu Kabupaten Batang berharap agar KPU memberikan akses Sipol yang lebih komprehensif kepada Bawaslu, khususnya terkait informasi jumlah kepengurusan perempuan beserta persentasenya. Akses tersebut dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan serta memastikan pelaksanaan pemutakhiran data partai politik berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menutup rapat, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Wahyudi Sutrisno, menyampaikan bahwa seluruh hasil evaluasi, masukan, serta kendala yang disampaikan Bawaslu kabupaten/kota akan dikompilasi dan diteruskan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah serta Bawaslu RI sebagai bahan perbaikan sistem Sipol di tingkat nasional.
Selain itu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mendorong seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk terus mengoptimalkan fungsi Posko Aduan Masyarakat, memperkuat koordinasi dengan partai politik melalui Konsolidasi Demokrasi, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya pencatutan identitas dalam keanggotaan partai politik. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan partisipatif sekaligus melindungi hak konstitusional warga negara dalam setiap proses demokrasi.
Melalui evaluasi ini, Bawaslu Kabupaten Batang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, berintegritas, dan berkeadilan.
Humas Bawaslu Batang