Bawaslu Kabupaten Batang Ikuti Literasi Pojok Pengawasan Vol. 12, Bahas Urgensi Hasil Pengawasan dalam Sengketa di Mahkamah Konstitusi
|
Batang — Bawaslu Kabupaten Batang mengikuti kegiatan Zoom Meeting Literasi Pojok Pengawasan Vol. 12 dengan tema “Urgensi Hasil Pengawasan Bawaslu dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Senin, 4 Mei 2026.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam konteks pengawasan Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu tidak hanya berperan sebagai wasit, tetapi juga memegang mandat penting dalam menjaga integritas proses demokrasi.
Ia menjelaskan bahwa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) merupakan tahapan terakhir yang dapat ditempuh oleh peserta Pemilu apabila tidak menerima hasil yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, peserta Pemilu dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi.
“Dalam proses PHPU di Mahkamah Konstitusi, peran Bawaslu sangat diperlukan sebagai pihak terkait yang memberikan keterangan berdasarkan hasil pengawasan yang berkaitan dengan pokok perkara. Oleh karena itu, kualitas Form A perlu terus ditingkatkan di seluruh jajaran. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pengayaan dalam persiapan Pemilu 2029,” ujarnya.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menambahkan bahwa tema ini diangkat tidak hanya untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat, tetapi juga sebagai sarana evaluasi dan peningkatan kapasitas jajaran Bawaslu, khususnya terkait penanganan perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Muslim Aisha Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah yang menjelaskan berbagai persoalan pokok dalam proses perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan, serta pentingnya hasil pengawasan Bawaslu. Muslim juga melemparkan pertanyaan untuk menjadi pemantik dalam diskusi terkait posisi pengawas TPS dalam pelaksanaan pungut hitung itu mana yang lebih utama, ikut terlibat dalam penyelesaian masalah yang terjadi, sehingga terkadang agak kurang dalam pendokumentasiannya, atau mendokumentasikan secara lengkap atas kejadian yang terjadi di lokasi, sehingga tidak terlalu fokus pada penyelesaian masalah.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, memaparkan urgensi hasil pengawasan Bawaslu dalam perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi. Ia menyampaikan bahwa sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan memberikan keterangan dalam perkara PHPU dan PHP, Bawaslu dituntut untuk mampu menyusun keterangan tertulis yang berkualitas.
Diana menjelaskan bahwa hasil pengawasan memiliki peran penting, di antaranya sebagai alat bukti yang kuat, memberikan rekonstruksi fakta di lapangan, meningkatkan kualitas putusan Mahkamah Konstitusi, serta menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Namun demikian, masih terdapat beberapa permasalahan dalam pendokumentasian hasil pengawasan, seperti dokumen yang belum tertata dengan baik, sulit diakses saat dibutuhkan, pengawasan di TPS yang belum komprehensif, serta keterbatasan kapasitas pengawas TPS dalam melakukan dokumentasi, termasuk pengambilan foto,” ungkapnya.
Materi terakhir sebagai penutup diisi dengan paparan dari Syaefudin Juhri, Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang, yang menyampaikan berbagai pengalaman yang dilakukan Bawaslu Pemalang dalam menghadapi proses Perselisihan di MK dalam Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 yang lalu.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan para narasumber.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu dapat semakin meningkatkan kapasitas dan kualitas pengawasan, khususnya dalam menghadapi potensi perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang.
Humas Bawaslu Batang