Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Batang Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi

Bawaslu Kabupaten Batang Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi

Bawaslu Kabupaten Batang Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi

Batang – Bawaslu Kabupaten Batang mengikuti Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (10/2/2026).

 

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wina Cahtianing Rahayu, dan diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman serta memperkuat komitmen pencegahan korupsi di lingkungan penyelenggara pemilu.

 

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Batang, Lutfiyah menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi penguatan penting bagi jajaran dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu secara berintegritas.
“Pemahaman terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjadi bekal utama bagi seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Batang agar senantiasa bekerja sesuai aturan, menjaga independensi, serta menjunjung tinggi integritas,” ujarnya.

 

Dalam pemaparannya, narasumber menekankan pentingnya integritas sebagai fondasi pencegahan korupsi serta prinsip pengendalian gratifikasi ‘Tolak atau Lapor’. Selain itu, disampaikan pembaruan batasan nilai gratifikasi hajatan dan perayaan yang tidak wajib dilaporkan sebesar Rp1.500.000 per pemberi.

 

Bawaslu Kabupaten Batang berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi ini dengan memperkuat budaya kerja berintegritas serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap pelaksanaan tugas pengawasan.

l

 

Humas Bawaslu Batang