Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Batang Ikuti Sosialisasi Rencana Program Kerja Pendidikan Penyelesaian Sengketa

Bawaslu Kabupaten Batang Ikuti Sosialisasi Rencana Program Kerja Pendidikan Penyelesaian Sengketa

Bawaslu Kabupaten Batang Ikuti Sosialisasi Rencana Program Kerja Pendidikan Penyelesaian Sengketa

Batang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang mengikuti kegiatan Sosialisasi Rencana Program Kerja Pendidikan Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, 24 Februari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah dengan total peserta sebanyak 128 orang.

 

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Batang diwakili oleh Anggota dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Akhmad Farichin, Anggota dan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Nur Faizin, serta staf penyelesaian sengketa.

 

f

 

Kegiatan sosialisasi menghadirkan Wahyudi Sutrisno (Anggota dan Kordiv Penyelesaian Sengketa), dan Nur Kholiq (Anggota dan Kordiv Pencegahan dan Parmas) dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

 

Sadhu Sudiyarto dalam pengantarnya menyampaikan bahwa program pendidikan khusus penyelesaian sengketa merupakan langkah strategis untuk mengisi masa non-tahapan pemilu. Ia mendorong jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk memberikan masukan terhadap konsep dan silabus yang telah disusun agar implementasi program berjalan optimal. Selain itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas divisi, khususnya dengan Divisi Pencegahan dalam penyampaian materi pengawasan partisipatif kepada mahasiswa maupun masyarakat umum.

 

Sementara itu, Wahyudi Sutrisno menjelaskan bahwa program pendidikan khusus ini lahir dari kebutuhan jajaran Bawaslu daerah yang memerlukan panduan kegiatan berkelanjutan, terutama bagi daerah yang telah menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi. Program ini diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum kepemiluan, memperkuat kapasitas pengawas, serta memperluas kader pengawas partisipatif.

 

Sasaran utama program adalah mahasiswa, baik dari fakultas hukum. Metode pelaksanaan disiapkan fleksibel, mulai dari integrasi sebagai mata kuliah, pembukaan kelas khusus bekerja sama dengan perguruan tinggi, hingga pelatihan mandiri bagi daerah yang belum memiliki mitra kampus.

 

Nur Kholiq menegaskan bahwa program sekolah penyelesaian sengketa selaras dengan pengembangan Pusat Pendidikan Pengawas Partisipatif. Ia menilai integrasi materi Penyelesaian Sengketa dengan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) akan efektif dalam mencetak kader pengawas baru tanpa ketergantungan pada dukungan anggaran tambahan.

 

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Batang menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti program pendidikan khusus penyelesaian sengketa sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas demokrasi, khususnya dalam menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan mendatang.

 

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif guna menghimpun masukan dari Bawaslu kabupaten/kota terkait teknis pelaksanaan program di daerah masing-masing.

 

Humas Bawaslu Batang