Bawaslu Kabupaten Batang Laksanakan Uji Petik Data Pemilih Meninggal Dunia dan Pemilih Usia 17 Tahun
|
Batang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang melaksanakan kegiatan uji petik data pemilih meninggal dunia dan pemilih yang telah berusia 17 tahun pada Rabu (6/5/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi dan validitas data pemilih dalam penyelenggaraan pemilu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Batang sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Akhmad Farichin, bersama staf sekretariat turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap data pemilih. Uji petik ini difokuskan pada dua kategori penting, yakni pemilih yang telah meninggal dunia serta warga yang telah genap berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Dalam kegiatan tersebut, Akhmad Farichin menanyakan langsung kepada pemerintah desa terkait proses pembuatan akta kematian bagi warga yang meninggal dunia serta langkah-langkah yang dilakukan untuk mendorong warga berusia 17 tahun agar segera melakukan perekaman KTP elektronik. Hal ini penting guna memastikan bahwa data pemilih benar-benar mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Melalui uji petik ini, kami ingin melihat secara langsung kondisi riil di lapangan, khususnya terkait data pemilih yang sudah meninggal dunia dan masyarakat yang telah memenuhi syarat usia sebagai pemilih,” ujar Akhmad Farichin.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah desa dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kependudukan, baik dalam pelaporan kematian maupun perekaman KTP bagi pemilih pemula.
Sementara itu, Kepala Desa setempat, Mulyono, menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara tertib dan optimal. Ia menyampaikan bahwa setiap warga yang meninggal dunia telah diupayakan untuk segera dibuatkan akta kematian.
“Alhamdulillah di sini, apabila ada warga yang meninggal dunia, kami sudah membuatkan akta kematian. Kami juga terus melakukan pendataan jiwa-jiwa pemilih secara otentik, termasuk mendorong warga yang sudah berusia 17 tahun untuk segera melakukan perekaman KTP,” jelas Mulyono.
Kegiatan uji petik ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas data pemilih serta meminimalisir potensi permasalahan dalam daftar pemilih pada pemilu mendatang. Bawaslu Kabupaten Batang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara melekat guna menjaga integritas dan kualitas demokrasi.
Humas Bawaslu Batang