Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Tekankan Penguatan Tata Kelola Kepegawaian, Hibah Aset, dan Kearsipan

Bawaslu RI Tekankan Penguatan Tata Kelola Kepegawaian, Hibah Aset, dan Kearsipan

Bawaslu RI Tekankan Penguatan Tata Kelola Kepegawaian, Hibah Aset, dan Kearsipan

Batang – Bawaslu Kabupaten Batang mengikuti Rapat Pembinaan dan Evaluasi Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring pada Senin (22/6/2026).


Kegiatan yang dipimpin Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI tersebut membahas berbagai isu strategis terkait pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, kearsipan, serta penguatan tata kelola organisasi di lingkungan Bawaslu.


Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi oleh Biro SDM dan Umum menyampaikan bahwa pegawai PPPK yang masa penugasannya akan berakhir diminta segera mengajukan permohonan penugasan ulang sesuai prosedur yang berlaku. 

Selain itu, Bawaslu RI juga tengah melakukan evaluasi terhadap kebijakan penugasan PPPK untuk mengukur dampaknya terhadap kinerja organisasi sekaligus menindaklanjuti perhatian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dilanjutkan Biro Keuangan dan BMN yang membahas mengenai pengelolaan dan pengurusan hibah setiap satuan kerja diminta memastikan dokumen hibah telah lengkap serta memperhatikan kejelasan data mengenai lokasi, luas, dan nilai aset yang dihibahkan.

Sementara itu, Biro Perencanaan dan Organisasi mengingatkan seluruh satuan kerja terkait pengelolaan arsip dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2026. Satuan kerja diwajibkan membentuk Satgas SPIP, menyusun dokumen manajemen risiko, membentuk Tim Penilai Mandiri, melaksanakan penilaian maturitas, serta mengunggah dokumen pendukung sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 24 Juni 2026. 

Selain itu, dijelaskan bahwa usulan pemusnahan arsip Panwaslu yang dititipkan di Dinas Kearsipan tetap harus diajukan kepada Bawaslu RI karena arsip tersebut bukan merupakan arsip statis maupun milik Dinas Kearsipan.


Pada sesi hukum dan kehumasan, Biro Hukum dan Humas menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat format baku Berita Acara Rapat Pleno. Saat ini Bawaslu RI sedang menyusun regulasi baru sebagai pengganti Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai rapat pleno.

l


Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran sekretariat Bawaslu dapat meningkatkan kualitas tata kelola administrasi, pengelolaan aset, kepegawaian, serta kearsipan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara efektif, akuntabel, dan profesional.

 

Humas Bawaslu Batang