Lompat ke isi utama

Berita

“Berani Melapor Hebat”, Bawaslu Batang Perkuat Peran Pengawas Partisipatif

“Berani Melapor Hebat”, Bawaslu Batang Perkuat Peran Pengawas Partisipatif

“Berani Melapor Hebat”, Bawaslu Batang Perkuat Peran Pengawas Partisipatif

Batang, 11 Juli 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang terus memperkuat kapasitas pengawasan masyarakat melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang mengusung tema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat”.
Salah satu materi penting dalam kegiatan tersebut disampaikan oleh Luthfi Dwi Yoga, S.H., M.H., selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Kabupaten Batang. Dalam pemaparannya yang bertajuk “Siapkah Pengawas Partisipatif? (Berani Melapor Hebat)”, Luthfi menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga integritas pemilu melalui pengawasan partisipatif.


Menurut Luthfi, pengawas partisipatif merupakan bentuk keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu dan pemilihan guna memastikan proses demokrasi berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Masyarakat tidak hanya berperan menggunakan hak pilihnya, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada jajaran Bawaslu.
“Keberanian masyarakat untuk melapor menjadi bagian penting dalam penegakan hukum pemilu. Semakin aktif masyarakat mengawasi dan menyampaikan informasi dugaan pelanggaran, semakin kuat legitimasi pemilu yang bermartabat,” jelas Luthfi Dwi Yoga.


Dalam materi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu, di antaranya menerima, memeriksa, mengkaji, memutus, dan merekomendasikan temuan maupun laporan dugaan pelanggaran pemilu. Bawaslu juga memiliki tugas mengembangkan pengawasan partisipatif, melakukan pencegahan, serta penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan pemilihan.


Luthfi juga menjelaskan bahwa penegakan hukum pemilu dapat bersumber dari temuan pengawasan aktif jajaran pengawas pemilu maupun laporan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memahami mekanisme pelaporan yang benar agar laporan dapat diproses sesuai ketentuan.
Peserta memperoleh penjelasan mengenai jenis-jenis pelanggaran pemilu, meliputi pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan tindak pidana pemilu. Contoh pelanggaran yang disampaikan antara lain proses coklit yang tidak mendatangi pemilih secara langsung, ketidaknetralan penyelenggara pemilu, kampanye di tempat pendidikan, keterlibatan ASN, politik uang, serta pelibatan anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye.

 

l


Selain itu, Luthfi menegaskan sejumlah larangan dalam pemilu/pemilihan, seperti penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye, penghinaan berbasis SARA, penghasutan, perusakan alat peraga kampanye, serta pemberian uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.


Dalam sesi mekanisme pelaporan, peserta diberikan pemahaman mengenai syarat formil dan materil laporan dugaan pelanggaran. Syarat formil mencakup identitas pelapor, nama dan alamat terlapor, serta batas waktu pelaporan paling lambat 7 hari sejak diketahuinya dugaan pelanggaran. Sementara syarat materil meliputi waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian, serta bukti pendukung seperti foto, video, atau dokumen lainnya.


Untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan, Bawaslu Kabupaten Batang menyediakan beberapa saluran pelaporan, baik secara langsung melalui kantor Bawaslu Kabupaten Batang atau Panwaslu Kecamatan, maupun secara tidak langsung melalui email set.batang@bawaslu.go.id, aplikasi SIGAP LAPOR, dan WhatsApp 0851 3694 7015.


Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Batang mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya peserta P2P, untuk menjadi pemilih aktif sekaligus pengawas partisipatif yang berani melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran pemilu. Dengan demikian, diharapkan tercipta pemilu yang lebih jujur, adil, dan bermartabat.

 

Humas Bawaslu Batang