Dari Sanggar Pramuka, Bawaslu Batang Cetak Kader Pengawas Partisipatif
|
BATANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pembekalan Materi bagi Pengawas Partisipatif Saka Adhyasta Pemilu dan Literasi Demokrasi Digital. Kegiatan ini dilaksanakan di Sanggar Pramuka Kwarcab Batang pada Sabtu (11/7/2026).
Hadir sebagai narasumber sesi 1, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, & Humas Bawaslu Kabupaten Batang, Nur Faizin, S.H.I.. Acara ini diikuti secara antusias oleh para anggota dan pengawas partisipatif dari Gerakan Pramuka Kwarcab Batang yang tergabung dalam Saka Adhyasta Pemilu.
Tiga Pilar Tugas Bawaslu dan Konsep Pencegahan
Dalam pemaparannya, Nur Faizin menekankan pentingnya konsep pencegahan sebagai upaya terencana untuk menghindari pelanggaran Pemilu dan sengketa proses. Upaya ini dilakukan melalui pengawasan melekat, pelibatan aktif masyarakat—termasuk anggota Pramuka—serta penyebarluasan informasi.
Ia juga menjelaskan tiga pilar utama tugas Bawaslu, yaitu:
* Pencegahan & Pengawasan: Meminimalisasi celah penyimpangan secara dini.
* Memutus Sengketa Proses: Menyelesaikan konflik hak antar-kandidat maupun antara kandidat dengan KPU.
* Penindakan Pelanggaran: Memberikan sanksi hukum atas pelanggaran yang terbukti.
Sebagai landasan hukum, strategi pengawasan ini mengacu pada UU No. 7 Tahun 2017 & 2023, Perbawaslu RI No. 20/2018 & No. 2/2023, serta SK Ketua Bawaslu No. 274/2022 & No. 204/2024.
Sasaran Strategis dan Aksi Nyata di Lapangan
Bawaslu Batang menetapkan beberapa sasaran prioritas pengawasan, mulai dari penyelenggara Pemilu (KPU-Bawaslu), peserta dan tim kampanye, netralitas birokrasi (ASN/TNI/Polri), hingga pemilih partisipatif atau pemula. Adapun tindakan konkret yang dilakukan meliputi analisis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), pelatihan relawan, patroli fisik pada masa tenang, hingga pembentukan Desa Pengawasan (Anti-Politik Uang).
Selain itu, untuk menekan sengketa proses akibat keputusan KPU, Bawaslu mengoptimalkan langkah mitigasi melalui Surat Imbauan Resmi dan pemanfaatan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).
Mendorong Kader Pramuka Menjadi 'Role Model' Demokrasi
Lebih lanjut, Nur Faizin menjelaskan alur kader pengawas partisipatif yang dimulai dari tahap Terlatih, Terbentuk, Berfungsi, hingga Bergerak.
“Kader pada level Berfungsi akan berfokus pada ruang wacana, diskusi, dan edukasi anti-politik uang. Sedangkan pada level Bergerak, kader diharapkan terjun langsung melakukan aksi riil di lapangan atau TPS serta berani melaporkan dugaan pelanggaran formal.”
Melalui pembekalan ini, Saka Adhyasta Pemilu diproyeksikan dapat mengawal Pemilu dari manipulasi sengketa dalam jangka pendek. Sementara dalam jangka panjang, mereka diharapkan menjadi kader berkelanjutan yang bertindak sebagai role model demokrasi di Kabupaten Batang.
Humas Bawaslu Batang