Diskusi mingguan bertajuk Selasa Menyapa Mengangkat Topik: Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik Pada Tahapan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu
|
Batang - 29 Juli 2025 – Bawaslu Kabupaten Batang kembali mengikuti diskusi rutin yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bertajuk “Selasa Menyapa” yang kali ini mengangkat tema “Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik pada Tahapan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu”. Kegiatan melalui daring ini bertujuan untuk Mengidentifikasi berbagai bentuk pelanggaran, kekosongan hukum, multitafsir regulasi, dan tumpang tindih kewenangan yang sering terjadi dalam tahapan kampanye dan masa tenang.
Diskusi dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin. Kemudian Diana Ariyanti sebagai Pemantik diskusi menyampaikan tentang Peraturan Pemilu di Undang-undang No 7 Tahun 2017 terbagi menjadi beberapa buku yang mengatur tahapan demi tahapan pemiilu.
Selanjutnya disampaikan oleh Achmad Husain Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa Pemilu yang jujur dan adil dapat dilihat dari kampanye yang berintegritas. Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk aktif melaksanakan pengawasan kampanye.
Sebagai narasumber pertama, Luthfi Dwi Yoga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Batang berbagi pengalaman mengenai permasalahan pada tahapan kampanye dan masa tenang Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Batang.
Luthfi menyampaikan bahwa masa kampanye pada tahapan pemilu terbagi menjadi 2, yaitu umum dan khusus. Waktu kampanye umum adalah 75 hari sedangkan waktu pemilu khusus 13 hari apabila terdapat pelanggaran.
“Waktu kampanye pada pemilu tahun 2024 ini lebih pendek daripada pemilu tahun 2019, pada kampanye pemilu tahun 2024 itu 75 hari, sedangkan waktu kampanye 2024 itu hanya 75 hari” ujarnya.
Kemudian Luthfi memaparkan bahwa Hasil Pengawasan Kampanye Pemilu di Kabupaten Batang terdapat Penertiban Masa Kampanye berupa Spanduk/baliho, bendera, dan poster sebanyak 3.495, Penertiban pada Tahapan Kampanye sebanyak 9.651, sedangkan Penertiban waktu masa tenang sebanyak 9.702.
Pada Pelanggaran Administratif Pemilu di Kabupaten Batang, KPU, Bawaslu, Satpol PP, dan Stakeholder terkait menyelenggarakan koordinasi untuk melakukan penertiban terhadap APK dan BK yang melanggar.
Luthfi juga menjelaskan terdapat beberapa catatan permasalahan hukum dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu, diantaranya adanya polemik definisi APS serta upaya penegakan hukumnya, dan lokasi pemasangan APK yang tumpang tindih di lokasi yang dilarang pemasangan berdasar SK KPU Kabupaten Batang dan SK Bupati terdapat APK fasilitasi KPU.
Menutup diskusi, narasumber kedua Agus Riyanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang berpendapat bahwa pada Pasal 275 Ayat (1) huruf i UU/7/2017 yang mengatur mengenai kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu, tidak ada Batasan secara limitative terkait metode kampanye.
Diskusi ini menjadi salah satu langkah awal penguatan peran pengawas dalam memastikan kualitas demokrasi yang jujur dan adil.
Humas Bawaslu Batang