Lompat ke isi utama

Berita

Gelar POGAKUM, Bawaslu Batang Hadirkan Narasumber Bawaslu Provinsi Jateng

Gelar POGAKUM, Bawaslu Batang Hadirkan Narasumber Bawaslu Provinsi Jateng

Gelar POGAKUM, Bawaslu Batang Hadirkan Narasumber Bawaslu Provinsi Jateng

Batang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang menyelenggarakan kegiatan Pogakum (Pojok Penegakan Hukum Pemilu & Pemilihan)  Serial Bedah Putusan Seri 04 yang dirangkaikan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Putusan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Selasa (28/4/2026) secara daring melalui Zoom Meeting. Menghadirkan narasumber, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain, S.T., C.Med. dan Analis Hukum Ahli Pertama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Budi Evantri Sianturi, S.H., M.H.

 

m

 

Kegiatan dibuka oleh moderator Sudargono yang membacakan susunan acara, dilanjutkan sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur. Dalam sambutannya, Mahbrur menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para narasumber atas kesediaannya berbagi ilmu pengetahuan guna meningkatkan kapasitas jajaran pengawas pemilu.

 

Pada sesi materi pertama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain, memaparkan studi kasus putusan pelanggaran administratif Pemilu 2024 di Jawa Tengah. Ia menjelaskan perkara yang diajukan oleh Tim Hukum Nasional AMIN terhadap KPU Provinsi Jawa Tengah terkait dugaan 502.564 daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah.

 

Husain menguraikan bahwa proses persidangan berlangsung sejak 21 Februari hingga 6 Maret 2024. Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa pelapor tidak menggunakan data DPT/DPS resmi dan tidak mampu menunjukkan bukti hasil pengecekan lapangan. Sebaliknya, pihak KPU mampu membuktikan keabsahan data menggunakan KTP asli.
“Majelis akhirnya memutuskan bahwa terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif. Hal ini menegaskan pentingnya asas factum incumbit probatio, di mana beban pembuktian berlaku seimbang bagi pelapor maupun terlapor,” jelasnya.

 

h

 

Sementara itu, narasumber kedua, Budi Evantri Sianturi, memaparkan secara teknis penyusunan putusan pelanggaran administratif pemilu. Ia menekankan bahwa penyusunan putusan harus berpedoman pada Undang-Undang Pemilu serta Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Nomor 8 Tahun 2023.

 

Budi menjelaskan bahwa format putusan wajib mengikuti Formulir Model ADM dengan delapan dokumen pendukung, meliputi laporan, jawaban terlapor, bukti, daftar alat bukti, keterangan tertulis, berita acara, risalah rekaman, dan kesimpulan.
“Dalam pembuktian, alat bukti surat atau tulisan memiliki kekuatan paling tinggi, terutama jika bersifat kolaboratif. Selain itu, majelis pemeriksa berfokus pada kebenaran formil sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.

 

d

 

Ia juga menambahkan bahwa amar putusan telah diatur secara baku dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2023, sehingga penyusunannya harus cermat dan sesuai ketentuan teknis, termasuk penggunaan format penulisan yang telah ditetapkan.

 

Dalam sesi diskusi, peserta membahas sejumlah isu strategis, antara lain perbedaan antara pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilu yang ditentukan berdasarkan objek utama perkara. Selain itu, dijelaskan bahwa koreksi putusan dapat diajukan ke Bawaslu RI tanpa melalui sidang ulang. Peserta juga memperoleh pemahaman bahwa surat keputusan (SK) yang melewati batas waktu sengketa tetap dapat diproses sebagai pelanggaran administratif apabila berkaitan dengan pelanggaran tata cara.


Antusiasme pada acara ini cukup tinggi, selain diikuti oleh Internal Bawaslu kabupaten batang, kegiatan juga diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota lain di jawa Tengah, bahkan ada beberapa peserta dari luar Jawa Tengah yang hadir melalui platform zoom yang memang disediakan oleh penyelenggara.


Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Batang berharap dapat meningkatkan kapasitas dan pemahaman jajaran pengawas dalam menangani serta menyusun putusan pelanggaran administratif secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Humas Bawaslu Batang