Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv PP & Datin Berikan Pembelajaran kepada Mahasiswa PPL UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan

Kordiv PP & Datin Berikan Pembelajaran kepada Mahasiswa PPL UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan

Kordiv PP & Datin Berikan Pembelajaran kepada Mahasiswa PPL UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan

Batang – Bawaslu Kabupaten Batang kembali melanjutkan agenda pembelajaran untuk mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dari UIN KH. Abdurrahman Wahid (Gusdur) Pekalongan. Kegiatan berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2025, bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Batang. Dalam kesempatan ini, hadir sebagai narasumber Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Batang, Luthfi Dwi Yoga, S.H., M.H.


Sesi pembelajaran dibuka dengan diskusi yang diawali pertanyaan mengenai sistem ketatanegaraan di Indonesia. Luthfi menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan negara diperlukan sistem pemerintahan dan lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan presiden dan peraturan menteri. Ia juga menyinggung prinsip trias politica yang terdiri dari tiga cabang kekuasaan: legislatif, eksekutif, dan yudikatif.


Mahasiswa kemudian diperkenalkan pada pembagian sifat lembaga negara, serta mengapa lembaga seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 ditulis dengan huruf kecil karena bukan merupakan lembaga tinggi negara, melainkan lembaga yang dibentuk untuk menjalankan fungsi tertentu dalam sistem demokrasi.


Dalam kesempatan itu, Luthfi juga menjelaskan secara rinci tugas dan kewenangan Bawaslu. Mulai dari mengawasi seluruh tahapan pemilu dan pilkada seperti pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan hasil, hingga upaya pencegahan pelanggaran melalui imbauan, sosialisasi, dan pengawasan partisipatif.

“Bawaslu bekerja dalam dua ranah besar, yaitu pencegahan dan penindakan.” ujar Luthfi.
Pada aspek penindakan, Luhtfi memaparkan mekanisme penanganan pelanggaran, mulai dari penerimaan laporan dan temuan, proses klarifikasi, kajian hukum, hingga koordinasi dengan lembaga lain. Penanganan pelanggaran dilakukan sesuai klasifikasi: administratif (disampaikan ke KPU), etik (diteruskan ke DKPP), dan pidana (ditangani melalui Sentra Gakkumdu).


Mahasiswa juga diajak memahami posisi Bawaslu sebagai lembaga quasi peradilan. Berdasarkan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, Bawaslu memiliki kewenangan ajudikatif untuk memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu. “Putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat, tidak bisa dikasasi atau diajukan peninjauan kembali, karena sudah bersifat tetap. Ini yang disebut sebagai irah-irah putusan,” jelas Luthfi.

 

luthfi


Ia juga menjelaskan batasan kewenangan lembaga pemerintahan berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, yang meliputi masa berlakunya kewenangan, wilayah berlakunya, serta cakupan materi atau bidang kewenangan. Selain itu, Lutfi mengingatkan bahwa laporan pelanggaran harus memenuhi syarat formil dan materil, termasuk identitas pelapor dan terlapor, serta harus disampaikan paling lambat 7 hari sejak pelanggaran diketahui.
Di akhir sesi, Lutfi menegaskan pentingnya memahami regulasi pemilu. “Pembahasan kali ini baru menyentuh dasar penanganan pelanggaran. Selebihnya, silakan pelajari Undang-Undang Pemilu dan Perbawaslu yang menjadi pedoman kerja Bawaslu,” pungkasnya.


Dengan pembelajaran ini, diharapkan mahasiswa memperoleh pemahaman tentang peran dan kewenangan Bawaslu, serta membangun kesadaran kritis dalam menyikapi isu pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu. 
Humas Bawaslu Kabupaten Batang

 

Humas Bawaslu Batang