Membumikan Pengawasan Partisipatif Lewat Saka Adhyasta: Bawaslu Kabupaten Batang Berbagi Pengalaman
|
Batang - Bawaslu Kabupaten Batang turut serta dalam kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 3 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Senin, 21 Juli 2025. Mengangkat tema Efektivitas Saka Adhyasta dalam Pengembangan Ekosistem Pengawasan Partisipatif, forum ini menjadi ruang berbagi praktik baik dan evaluasi terhadap peran Saka Adhyasta sebagai wadah pengawasan partisipatif di kalangan generasi muda.
Kegiatan ini dipimpim oleh oleh Nur Kholiq, S.H., S.Th.I., M.Kn., selaku Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Provinsi Jawa Tengah sekaligus Person in Charge (PIC) Saka Adhyasta. Acara dibuka oleh Pimpinan Bawaslu Jawa Tengah, Diana Ariyanti, dan dimoderatori oleh Shanika staf Bawaslu Kabupaten Magelang. Tiga narasumber hadir dalam diskusi daring tersebut, yakni Nuryamah, S.E.I., M.H. Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Sumarni Aini C, S.S., M.Hum. . Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Magelang, serta Nur Faizin, S.H.I. Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Batang.
Dalam forum ini, Nur Faizin, turut memberikan kontribusi penting melalui pemaparan materi berjudul “Ikhtiar Membumikan Saka Adhyasta Pemilu di Kabupaten Batang”. Ia menjelaskan bahwa Saka Adhyasta di Kabupaten Batang telah terbentuk sejak 14 Agustus 2021 melalui kerja sama antara Bawaslu dan Kwartir Cabang Pramuka Batang, yang kemudian diperbarui pada tahun 2025 dengan masa bakti hingga 2028.
Pembentukan Saka Adhyasta di Batang diawali dengan penyusunan struktur Majelis Pembimbing dan Pimpinan Saka, serta pembentukan Dewan Saka.
Pada periode kedua di Dewan Saka Adhyasta Pemilu Kabupaten Batang, proses pembentukannya melalui proses seleksi terbuka yang mencakup administrasi dan wawancara daring.
Rekrutmen peserta didik atau calon anggota Saka juga dilakukan secara ketat, dengan syarat utama berasal dari pramuka penegak (Bantara/Laksana) dan pramuka pandega, sehat jasmani dan rohani, serta mendapatkan izin dari gugus depan dan orang tua.
Tahun 2025 ini, dari total 36 calon anggota Saka Adhyasta Pemilu yang lolos pendaftaran dan menjalani proses pendidikan dan menerima materi, sebanyak 28 anggota dinyatakan lulus hingga tahap pengambilan badge. Pendidikan dilakukan selama enam bulan, dengan pelatihan dua pekan sekali di Kantor Bawaslu Kabupaten Batang.
Kontribusi Saka Adhyasta Batang dalam Pemilu 2024 terbilang signifikan. Selain, aktif sebagai kader yang berperan dalam sosialisasi pengawasan partisipatif, terutama di Gugus Depannya masing-masing, beberapa anggota turut menyampaikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan yang terjadi pada tahapan Pemilu 2024 yang lalu. Para anggota Saka Adhyasta Pemilu di Kabupaten Batang juga melakukan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial resmi Saka Adhyasta Pemilu Kabupaten Batang.
Dalam forum diskusi ini juga disampaikan sejumlah evaluasi dan rekomendasi, antara lain pentingnya penyesuaian modul pelatihan dan kurikulum pembinaan, penyusunan petunjuk teknis pembentukan Saka yang lebih sistematis, serta penyusunan indeks Syarat Kecakapan Khusus (SKK) dan Tanda Kecakapan Khusus (TKK) secara terstruktur di tingkat Kwarda Jawa Tengah. Selain itu juga perlunya kebijakan yang lebih kuat dan dukungan anggaran yang memadai untuk memastikan keberlanjutan program Saka Adhyasta di Jawa Tengah.
Melalui forum ini, Bawaslu se-Jawa Tengah diharapkan dapat terus bersinergi dan berinovasi dalam membangun ekosistem pengawasan partisipatif yang berkelanjutan, dengan menjadikan Saka Adhyasta sebagai salah satu pilar kaderisasi pengawas pemilu partisipatif di masa depan.
Humas Bawaslu Batang