Merindu 23: “Potensi Sengketa Pada Tahapan Pencalonan”
|
Bawaslu Batang - Potensi sengketa bisa terjadi pada tahapan pencalonan dalam pemilu dan pilkada. Hal itu disampaikan Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Batang, Akhmad Farichin dalam Merindu Serial Mencinta Edisi 23, program live streaming Youtube Bawaslu Kabupaten Batang dan disiarkan langsung oleh radio Abirawa Top FM 104.9, Kamis, (30/9/2021).
Menurutnya, potensi sengketa pada tahapan pencalonan bisa terjadi dalam hal verifikasi partai politik calon peserta pemilu (untuk parpol baru), pencalonan anggota DPD, pencalonan Anggota Legislatif, tahap penetapan DCS menjadi DCT, pencalonan perseorangan dalam Pilkada, dan pasangan calon yang diusung oleh parpol dalam pilkada.
“Kepada bakal calon perseorangan jika dalam proses verifikasi faktual nanti ada yang merasa dirugikan, maka paslon dapat mengajukan permohonan sengekta”. tambah Farichin.
Sementara Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Batang Mahbrur menyampaikan dalam pengawasan persyaratan dukungan calon telah dijelaskan dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Perbawaslu No. 16 Tahun 2018.
Mahbrur juga menjelaskan syarat-syarat pencalonan. Dilanjut dengan perbedaan dari DCS (Daftar Calon Sementara) dan DCT (Daftar Calon Tetap), serta tahap penetapan DCS menjadi DCT.
Humas Bawaslu Kabupaten Batang
Tag
Berita