Merindu 24: “WEBINAR 10 Tahapan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”
|
“Mediasi adalah salah satu cara menegakkan hukum”. Kata Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu RI saat menjadi keynote speaker dalam webinar (Merindu Serial Mencinta), melalui aplikasi daring dan disiarkan langsung di kanal Youtube Bawaslu Batang, Selasa (26/10/21).
Lanjutnya, “mediasi merupakan salah satu tahapan yang sangat penting dalam penyelesaian sengketa proses pemilu”. Ia juga berharap pengawas bisa terus meningkatkan kemampuan dalam mediasi dan adjudikasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. Sehingga Indonesia bisa lebih maju, mempunyai pengawas pemilu yang independent bersifat mandiri.
Sementara Heru Cahyono, anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai pemantik diskusi mengatakan, 10 tahapan dilakukan secara beruntut tidak boleh tumpang tindih. 10 tahapan tersebut adalah pendahuluan, sambutan mediator, presentasi para pihak, kesepahaman awal, identifikasi masalah, negosiasi, pengambilan keputusan akhir, penyusunan kesepakatan apabila mencapai kesepakatan, dan yang terakhir yaitu penutupan. Ia juga menyampaikan apa tujuan dilakukannya mediasi yaitu kesepakatan bersama.
Sedangkan Anggota Bawaslu RI (Periode Tahun 2008 - 2012 ) Wirdyaningsih yang akrab di sapa Nunung, menjelaskan di antaranya kewenangan Bawaslu yaitu pencegahan, penindakan, pengawasan serta penyelesaian sengketa.
Seorang pengawas yang baik ada upaya menjadikan diri menjadi pengawas pemilu yang berkualitas. Jika Bawaslu bisa memutuskan penyelesaian sengketa dengan baik maka Bawaslu menunjukan Lembaga yang memiliki kewenangan yang kuat dan berintegritas. Tegasnya.
Yang paling utama adalah menjadi seorang mediator, mediator harus bisa membangun kepercayaan para pihak yang bersengketa, membangun citra diri dan memberikan wawasan kepada para pihak tentang prosedur atau tata cara mediasi. Tambah Nunung.
Hal senada juga dijelaskan pula oleh Nur Hidayat Sardini ( Ketua dan Anggota Bawaslu RI Peride Tahun 2008 – 2012). Menjadi seorang moderator dan adjudikator yang handal dan efektif yaitu diantaranya harus menguasai hukum dalam ilmunya dan praktiknya. Memiliki kapasitas seni berbicara di depan umum dan mereka adalah para pengadil yang baik.
Nur Hidayat juga menjelaskan bahwa Undang-undang No. 7 Tahun 2017 memberi mandat secara penuh kepada jajaran Bawaslu untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu. Mandat ini merupakan bagian dari puncak keberhasilan penataan kelembagaan penyelenggaraan pemilu yang pada pokoknya untuk menguatkan fungsionalitas dan strukturalitas jajaran Pengawas Pemilu.
Humas Bawaslu Batang
Tag
Berita