Optimalkan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Batang Siap Tindaklanjuti Arah Kebijakan Pengawasan PDPB Bawaslu Jateng.
|
BATANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang menyatakan komitmen penuh untuk menindaklanjuti rekomendasi arah kebijakan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Langkah ini diambil guna memastikan data pemilih pada pemilu mendatang menjadi jauh lebih akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Komitmen tersebut disampaikan usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pengawasan PDPB Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (13/7/2026), yang diikuti oleh jajaran Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Kordiv P2H) serta Kasubag Pengawasan/staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Mewakili Bawaslu Kabupaten Batang, Kordiv P2H Nur Faizin beserta staf pengawasan turut hadir secara intensif menyimak pemaparan materi evaluasi.
Fokus pada Pemilih Meninggal Dunia dan Inovasi "Aktanisasi"
Dalam rakor tersebut, Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq, memaparkan sejumlah poin krusial terkait rekomendasi arah kebijakan pengawasan. Berdasarkan hasil uji petik pengawasan Semester I 2026, salah satu kerawanan utama yang ditemukan adalah status pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat meninggal dunia.
Bawaslu Jateng mencatat sebanyak 3.922 pemilih meninggal dunia ditemukan selama Semester I, dengan rincian 1.889 temuan di Triwulan I dan 2.033 temuan di Triwulan II.
"Data pemilih meninggal itu, kendatipun sudah dicoret di DPB semester I, masih berpotensi muncul lagi pada DP4 periode berikutnya sepanjang belum ada dokumen akta kematian. Maka Bawaslu mendorong perlunya inovasi dan terobosan untuk "Aktanisasi" pemilih yang sudah meninggal," papar Nur Kholiq dalam forum tersebut.
Selain isu aktanisasi, Nur Kholiq juga menekankan dua poin rekomendasi kebijakan lainnya:
Pertama, Uji Petik Hasil Tindak Lanjut KPU: Melakukan pengujian acak, ambil sampel beberapa nama yang ada dalam surat saran perbaikan Bawaslu agar ditampilkan oleh KPU dalam forum rapat pleno terbuka guna melihat akurasi eksekusi data oleh KPU.
Kedua, Optimalisasi Instrumen Pengawasan: Memaksimalkan keterlibatan kader, komunitas pengawas partisipartif, desa pengawasan, desa Anti Politik Uang, hingga lembaga mitra yang telah mengantongi MoU maupun Perjanjuan Kerja Sama.
Rekomendasi arah kebijakan ini diharapkan dapat segera diakselerasi dan diimplementasikan oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah memasuki Triwulan ke-3 (TW III) tahun 2026 hingga periode selanjutnya.
Menanggapi instruksi tersebut, Kordiv P2H Bawaslu Batang, Nur Faizin, menegaskan bahwa pihaknya siap bergerak untuk berkoordinasi dengan KPU dan instansi terkait di tingkat daerah untuk memperketat pengawasan PDPB.
"Kami di Bawaslu Batang siap mengawal dan mengeksekusi rekomendasi dari Bawaslu Provinsi. Validitas data pemilih adalah hulu dari kualitas pemilu yang bersih. Kami akan pastikan proses koordinasi dengan KPU maupun Disdukcapil setempat berjalan optimal, terutama menyangkut inovasi pemutakhiran data pemilih yang meninggal dunia agar tidak terus menjadi residu di daftar pemilih," pungkas Nur Faizin.
Humas Bawaslu Batang