Panwaslucam Kandeman Bersama Forkopimcam Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang
|
Kandeman - Rabu (30/Oktober /2024) jelang Pilkada 2024, Masyarakat diajak Tolak politik uang. Praktik politik uang masih jadi ancaman dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Daerah (Pilkada)Tahun 2024 ini, tentunya sebagai warga negara yang baik menjadi Tugas dan kewajiban bersama menjaga demokrasi, oleh karena itu penting sekali bagi pemilih pada umumnya, dan bagi masyarakat Kandeman khususnya membangun kesadaran tentang bahaya politik uang, hal ini disampaikan Camat Kandeman, Kusrin, dihadapan peserta Rapat sosialisasi pengawasan yang diadakan oleh Panwaslucam Kandeman, di Cafe Dewa Dewi Pantai Sigandu.
"Sesuai dengan Tugas dan fungsi melalui Panwaslucam Kandeman berupaya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh politik uang jika diberikan oleh oknum paslon melalui tim suksesnya atau lainnya pada saat dilaksanakannya pencoblosan di setiap TPS yang ada pada Tanggal 27 November 2024 yang akan datang," Kata Kusrin.
Berdasarkan amanah Undang-Undang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, diatur dalam Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang Undang nomer 1 Tahun 2014.
Ketentuan politik uang pada pemilihan Pasal 73 UU Nomer 10 Tahun 2016
1). Calon dan/ tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
2). Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu provinsi dapat dikenakan sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
3). Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
4). Selain calon atau pasangan calon,anggota partai politik,tim kampanye,dan relawan,atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya sebagai imbalan kepada warga negara indonesia baik secara langsung atau tidak langsung untuk :
a.mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b.menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c.mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan Pasal 187A UU Nomer 10 Tahun 2016
(1)Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara indonesia,baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih,menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah,memilih calon tertentu,atau tidak memilih calon tertentu sebgaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4)dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh pulub dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
(2) pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Humas Panwaslucam Kandeman