Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslucam Kandeman Ngobrol pengawasan (Ngopas) Pemilihan Serentak 2024

Panwaslucam Kandeman Ngobrol pengawasan (Ngopas) Pemilihan Serentak 2024

Panwaslucam Kandeman Ngobrol pengawasan (Ngopas) Pemilihan Serentak 2024

Kandeman – “Untuk menentukan strategi pengawasan pemilihan serentak tahun 2024, menuju 27 November ini kita perlu menyiapkan strategi pengawasan dengan mempertimbangkan peta kerawanan yang ada di Kecamatan Kandeman dan setiap tahapan pemilihan pilkada,” ujar Ketua Panwaslucam Kandeman Kusdianto dalam Ngobrol pengawasan (Ngopas). Sabtu (14/September/2024), di Kantor Panwaslucam Kandeman. Ngopas juga diselingi bincang-bincang ringan dan santai yang bertujuan untuk memperkuat soliditas Panwaslucam Kandeman bersama jajarannya PKD seKecamatan Kandeman dalam menjalankan tugas pengawasan.

 

Banyak Potensi Peta Kerawanan pilkada 2024, seperti penyusunan daftar pemilih yang tidak sesuai jadwal. Saat ini di Kandeman terdapat 41.416 pemilih aktif yang terdiri dari 20.711 pemilih laki-laki dan 20.705 pemilih perempuan. Sebanyak 183 orang pemilih baru yang terdiri dari 57 orang pemilih laki-laki dan 56 orang pemilih perempuan. Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sejumlah 180 orang, pemilih disabilitas sebanyak 128 orang. Data ini kami dapatkan dari hasil pengawasan selama proses penyusunan daftar pemilih di Kecamatan Kandeman.

 

Dari 13 Desa di Kecamatan Kandeman, terdapat 81 TPS, yaitu di Desa Tegalsari 14 TPS,  Desa Ujung Negoro 11 TPS, Desa Depok 10 TPS, Desa Kandeman, Juragan, Botolambat, Wonokerso masing-masing 6 TPS, Bakalan 5 TPS, Karanggeneng 4 TPS dan yang terakhir Desa Cempereng, Karanganom, dan Lawangaji masing-masing 3 TPS.

 

“Dalam proses penyusunan daftar pemilih ini, kami selalu melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait seperti PPK Kandeman beserta jajaranya, kami juga mengintruksikan PKD untuk selalu berkomunikasi dengan PPS terkait pemutakhiran data pemilih, berkoordinasi dengan Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua RT dan Tokoh Masyarakat.” Ujar Kusdianto.

 

Sementara Anggota divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Panwaslucam Kandeman Mulyono menginstruksikan kepada PKD untuk melapor hasil pengawasan kepada Panwaslucam secara berjenjang dengan mengikuti arahan dari Bawaslu Kabupaten Batang, mulai dari DPS, melakukan waskat, uji petik, pencermatan DPS dan DPSHP sampai akhirnya ditentukan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan tahun 2024. Kemudian jika menemukan temuan menyampaikan saran perbaikan (sarper) kepada PPK untuk dilakukan perbaikan.

 

Mulyono juga menambahkan Potensi Peta Kerawanan pilkada 2024 lainnya terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Panwaslucam Kandeman menekankan melakukan sosialisasi dan meningkatkan partisipasi Masyarakat ikut serta dalam pengawasan dan kesadaran dari Aparatur Sipil Negara itu sendiri untuk selalu netral yaitu dengan memasang poster dan menyebarkan brosur netralitas ASN, tolak politik uang di Kantor Kecamatan Kandeman, Kantor Dishub Kandeman, SMKN 1 Kandeman, KUA Kandeman, serta di setiap Kantor Balaidesa Se-Kecamatan Kandeman.” Tekan Mulyono. 

 

kandeman

 

 

Humas Panwaslucam Kandeman