Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslucam Reban Identifikasi Potensi TPS Rawan Pada Pilkada 2024

Panwaslucam Reban Identifikasi Potensi TPS Rawan Pada Pilkada 2024

Panwaslucam Reban Identifikasi Potensi TPS Rawan Pada Pilkada 2024

Reban - Menjelang Pilkada 2024 yang akan diselenggrakan pada tanggal 27 November 2024 Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Reban mulai memetakan potensi kerawanan dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Pemetaan ini penting dilakukan sejak dini, terutama di wilayah Kecamatan Reban,” ujar Komisioner Panwaslu Kecamatan Reban, Cholil, dalam Rapat Koordinasi bersama Pengawas Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Reban, Minggu (10/11/2024).

 

Dalam melakukan pemetaan kerawanan TPS, terdapat beberapa variabel penting yang akan digunakan. Variabel pertama adalah dilihat dari pengguna hak pilih. “Poinnya dapat kita lihat dari penggunaan hak pilih dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam TPS tersebut,” ujarnya menjelaskan.

 

Selain itu, Cholil, turut menggarisbawahi terkait fokus pengawasan berkenaan TPS yang dekat lokasinya dengat rumah sakit, perguruan tinggi, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lain. Variabel kedua, berkenaan dengan model kampanye di TPS. Model kampanye bisa dengan menggunakan politik uang atau menghasut masyarakat dengan menggunakan isu politik suku, agama, ras, dan antargolongan.

 

“Kita punya pengawas TPS, nanti kita maksimalkan untuk mengawasi dan mengidentifikasi sebagai TPS rawan manakala ditemukan kampanye dengan metode yang telah melanggar aturan KPU maupun Bawaslu,” tambahnya. Variabel lain yang menjadi fokus perhatian dalam pemetaan adalah netralitas penyelenggara itu sendiri. “Penyelenggara harus netral, jangan mendukung salah satu pasangan calon apapun,” ujarnya.

 

Selain itu, identifikasi TPS rawan juga mempertimbangkan dekat tidaknya dengan posko pemenangan salah satu paslon. TPS yang lokasinya dekat dengan posko pemenangan dapat diklasifikasikan sebagai TPS rawan untuk diantisipasi.

 

Humas Panwaslucam Reban