Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Sesuai Regulasi, Bawaslu Batang Awasi Proses Klarifikasi Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD

Pastikan Sesuai Regulasi, Bawaslu Batang Awasi Proses Klarifikasi Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD

Pastikan Sesuai Regulasi, Bawaslu Batang Awasi Proses Klarifikasi Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD

​BATANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang melaksanakan pengawasan melekat terhadap proses klarifikasi Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang, Kamis (10/09/2026).

​Kegiatan pengawasan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua beserta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Batang didampingi jajaran staf sekretariat. Agenda ini juga dihadiri oleh jajaran pimpinan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Batang serta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang beserta jajarannya.

​Proses PAW ini digelar menyusul wafatnya anggota DPRD Kabupaten Batang dari Fraksi PKS Daerah Pemilihan (Dapil) Batang 4, almarhum Drs. Murdiansyah, M.Si. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Peraturan KPU (PKPU), calon pengganti yang diajukan merupakan calon anggota legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di bawah perolehan suara anggota dewan yang digantikan dalam daerah pemilihan yang sama.

​Dalam pertemuan tersebut, KPU Kabupaten Batang memaparkan secara terperinci mekanisme verifikasi dan pemenuhan syarat calon PAW. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa berkas dan nama yang diajukan oleh partai politik telah memenuhi seluruh syarat administratif maupun hukum yang berlaku.

​Pihak DPD PKS Batang menjelaskan bahwa mekanisme internal partai telah ditempuh secara cermat. Proses pengusulan dilakukan tanpa terburu-buru, namun tetap memperhatikan efisiensi waktu agar kekosongan kursi legislatif segera terisi. Berbagai dokumen kelengkapan, termasuk pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), saat ini sedang dalam proses pemenuhan. Pihaknya turut mengapresiasi sinergi serta pendampingan dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Batang dalam mengawal proses ini.

​Melalui agenda pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Batang menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap tahapan PAW agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan taat asas. Pengawasan ketat ini bertujuan menjamin seluruh prosedur pemenuhan syarat calon anggota DPRD pengganti berjalan sesuai dengan koridor hukum yang telah ditetapkan.

m

 

Humas Bawaslu Batang