Lompat ke isi utama

Berita

Pendidikan Politik Perempuan : Strategi Menguatkan Peran Perempuan Dalam Dunia Politik

Khikmatun, S.Pd.I Koordinator Organisasi dan Sumber Daya Manusia Bawaslu Kabupaten Batang menjadi narasumber dalam seminar "Pendidikan Politik Perempuan di Kabupaten Batang."

Bawaslu Kabupaten Batang hadir sebagai narasumber pada acara “Seminar Pendidikan Politik Perempuan di Kabupaten Batang” yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah pada Jumat, 13 September 2019 lalu di Gedung MWC NU Warungasem.

Dihadiri 115 orang perempuan dalam jaringan organisasi Fatayat NU PAC Warungasem sebagai peserta.

Dalam sambutan pembukaan acara, Dra. Dewi Indrajati, M.Si mewakili DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah menekankan pentingnya perempuan menjadi cerdas, baik dalam bidang politik maupun lainnya. Karena kecerdasan perempuan sangat dibutuhkan untuk membangun generasi cerdas dan sehat.

Khikmatun, komisioner perempuan Bawaslu Kabupaten Batang selaku narasumber memaparkan “bahwa keterwakilan perempuan dengan kuota minimal 30% di parlemen dan penyelenggara Pemilu sampai saat ini belum terpenuhi. Padahal, affirmative action telah digaungkan sejak Pemilu tahun 2004.” Jelasnya.

“Perempuan anggota DPRD Kabupaten Batang sendiri hanya terpilih 7 orang dari 160 nama Daftar Calon Tetap Pemilu 2019 lalu atau 16% keterwakilan perempuan dari total 45 orang.” Tambahnya.

Keadaan ini disebabkan oleh banyak hal seperti kultur patriarki yang masih lekat pada masyarakat Indonesia. Untuk itu perlu diterapkan strategi penguatan perempuan antara lain dengan digencarkannya edukasi politik untuk perempuan, digiatkannya konsolidasi untuk jejaring perempuan serta penguatan regulasi yang berperspektif gender.

Sebagai penutup, Khikmatun menyampaikan bahwa agama Islam adalah agama yang menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan. Maka memperjuangkan kepentingan perempuan adalah langkah yang sejalan dengan napas agama Islam, dan yang paling mengerti perempuan adalah perempuan. Maka sebisa mungkin kuota 30% yang telah tercantum dalam Undang-Undang dapat diperjuangkan dan terlampaui secara berkualitas.

***Humas Bawaslu Kabupaten Batang

Tag
Berita