Lompat ke isi utama

Berita

Pentingnya Netralitas ASN, Camat dan Kepala Desa/Lurah dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Pentingnya Netralitas ASN, Camat dan Kepala Desa/Lurah dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Pentingnya Netralitas ASN, Camat dan Kepala Desa/Lurah dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Batang - Menghadapi masa kampanye yang sudah berjalan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang menggelar Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Bagi Stakeholder dan Kepala Desa. Kegiatan sosialisasi ini sendiri dilaksankan di Hotel Dewi Ratih Batang (01/10/2024)

 

Bawaslu Kabupaten Batang menggelar Sosialisasi Pengawasan Bagi Stakeholder dan Kepala Desa, menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Dalam kegiatan ini, Bawaslu mengundang Camat dan Kepala Desa/Lurah seKabupaten Batang, dan OPD. Menghadirkan narasumber dari Pj. Bupati Batang, Kepolisian Resor Batang, Kepala Kejaksaan Negeri Batang dan Ketua Pengadilan Negeri Batang. 

 

sos

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur, menjelaskan tujuan kegiatan ini untuk mengingatkan kembali kepada ASN, agar netral dalam pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Tahun 2024. Artinya Aparatur Sipil Negara tidak boleh berpihak pada salah satu pasangan calon, apalagi menjadi tim sukses untuk menggiring suara, termasuk PPPK, PNS, Camat, Kepala Desa/Lurah terkait aturan netral juga berlaku.

 

“Bawaslu ada yang namanya pencegahan. Kami mempunyai kewenangan yaitu melakukan pencegahan dan juga penindakan pelanggaran. Kami disini bersama untuk menjaga netralitas dan kita berkumpul disini untuk menjaga komitmen kita bersama agar tidak terjadi pelanggaran pemilu. Dalam pengawasan terkait netralitas, Bawaslu Kabupaten Batang mengutamakan langkah pencegahan. Jika langkah pencegahan telah dilakukan tetapi pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan mengambil langkah penindakan," Ujarnya

 

"Bagi ASN yang ketahuan tidak netral, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, prosesnya dilakukan oleh sentra gakumdu, adapun sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas dalam pilkada yaitu sanksi sedang, kesalahannya memakai atribut negara berkampanye dan sanksi berat kesalahannya adalah menjadi tim sukses dengan menggunakan fasilitas negara," tambahnya.

 

Pj. Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki,  mengapresiasi kegiatan dari Bawaslu Kabupaten Batang, karena dengan adaya Sosialisasi terkait netralitas ini, maka seluruh Camat, Kepala Desa/Lurah dan ASN dapat berhati-hati dalam bersikap dan bertindak selama tahapan pilkada berlangsung, tidak boleh melakukan gesture yang berkaitan dengan paslon pemilihan gubernur dan pemilihan bupati. Semuanya harus bisa menahan diri sampai proses pemungutan suara selesai.

Lani juga menyampaikan bahwa kita sebagai warga negara kabupaten Batang, kita ciptakan politik yang sehat. Partai politik punya kepentingan, kita tidak diperbolehkan untuk ikut serta. Setiap langkah kita ada yang mengawasi. Pemilihan serentak ini, kita tidak boleh terlibat politik praktis, bebas dri kepentingan. Itu yg harus kita jaga, kita punya tim penegakan hukum. Ada dari polres, pengadilan, dan Bawaslu.

 

Lani berpesan agar Pilkada yang akan datang berjalan dengan aman dan damai dan tidak ada kejadian yang menonjol di daerah. Petakan di masing-masing desa ini, butuhnya apa? Masyarakat nya diajak diskusi agar pilkada berjalan dengan aman dan sukses. Kita ciptakan situasi yang kondusif. 

 

Sementara itu, Wakapolres Batang Kompol Hartono, menyampaikan bahwa tugas kami sebagai aparat penegakan hukum, untuk mendampingi pelayanan di kabupaten Batang. Hartono juga berharap semoga pilkada ini berjalan dengan aman dan kondusif serta seluruh peserta sosialisasi ini dapat memegang teguh prinsip netral dalam pilkada, dan dapat disampaikan kepada masyarakat setempat, untuk ikut mengawasi ASN lainya, agar bersama sama menjaga tahapan pilkada berlangsung secara jujur dan berkualitas.

 

Dilanjut oleh Kasi BB Kejaksaan Negeri Batang, Rizky Ika, yang menyampaikan sebagai abdi negara haruslah bersikap netral. “kita Sebagai abdi negara, Sebagai pelayan masyarakat yaitu digaji negara, baik digaji oleh APBN ataupun APBD, kenapa harus netral? Kenapa kalau kita tidak netral, maka akan berimbas pada pelayanan kita. Maka dibentuklah harus netral dan objektif. Dan kami sebagai penegak hukum harus netral, jujur dan transparan.” Terang Rizky.

 

Sebagai informasi, pada akhir kegiatan ini, dilakukan pengucapan ikrar deklarasi netralitas yang dipimpin oleh Rozikin Ketua Sang Pamomong Kabupaten Batang yang sekaligus Kepala Desa Cokro, Kecamatan Blado yang kemudian diikuti oleh semua peserta kegiatan dengan menandatangani deklarasi sebagai komitmen bersama dalam menjaga netralitas sebagai ASN, Camat dan Kepala Desa/Lurah.

 

sosi



 

 

 

 

Humas Bawaslu Batang