Perkuat Pengawasan PAW, Bawaslu Batang Hadiri Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025
|
BATANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang berkomitmen untuk terus mengawal integritas proses pergantian antarwaktu anggota legislatif. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 yang digelar pada Rabu (6/5/2026).
Kegiatan yang berfokus pada prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tersebut dihadiri langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Batang, Luthfi Dwi Yoga, S.H., M.H., beserta staf teknis.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Batang menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh pemangku kepentingan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara KPU, Bawaslu, dan DPRD untuk memastikan proses administrasi berjalan tanpa hambatan.
"Kami telah berkoordinasi intensif dengan stakeholder dan DPRD Batang, terutama terkait pemutakhiran data pemilih. Kami juga berterima kasih kepada Bawaslu Batang atas saran perbaikan yang disampaikan pada 4 Mei lalu, yang kini telah kami tindak lanjuti sepenuhnya," ujar Ketua KPU.
Lebih lanjut, KPU mengajak masyarakat dan instansi terkait untuk aktif melaporkan jika ditemukan data pemilih baru atau pemilih yang telah meninggal dunia guna menjaga akurasi data pemilu.
Sebagai bagian dari pemutakhiran data, KPU Batang menjadwalkan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada pekan depan. Fokus utama akan diarahkan pada elemen pemilih yang keluar wilayah serta pemilih lansia berusia di atas 100 tahun.
"Salah satu lokus coklit khusus ini akan dilaksanakan di Kecamatan Gringsing. Kami berharap Bawaslu Batang dapat mendampingi proses ini agar transparansi tetap terjaga," tambahnya.
Memasuki sesi inti, Anggota KPU Batang, Ida Susanti, memaparkan secara detail mekanisme PAW berdasarkan regulasi terbaru. Beberapa poin krusial yang dibahas meliputi:
* Alasan Pemberhentian Antarwaktu: Meliputi meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan secara resmi.
* Batas Waktu Minimal: PAW tidak dapat dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD yang bersangkutan kurang dari 6 (enam) bulan.
* Ketentuan Calon Pengganti: Calon PAW diambil dari daftar calon tetap (DCT) yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daerah pemilihan (dapil) dan partai politik yang sama.
Menanggapi sosialisasi tersebut, Luthfi Dwi Yoga menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah krusial dalam peningkatan kapasitas jajaran pengawas.
"Bawaslu memberikan apresiasi tinggi kepada KPU Batang. Pemahaman mendalam mengenai PKPU Nomor 3 Tahun 2025 ini sangat penting bagi kami untuk memastikan bahwa setiap proses PAW di Kabupaten Batang berjalan sesuai regulasi, akuntabel, dan bebas dari potensi pelanggaran administrasi," tegas Luthfi.
Rapat koordinasi ditutup dengan sesi diskusi interaktif. Melalui sosialisasi ini, seluruh pihak diharapkan memiliki pemahaman yang searah demi menghindari miskomunikasi dalam pelaksanaan PAW di masa mendatang.
Humas Bawaslu Batang