Perkuat Pengawasan PDPB, Bawaslu Kabupaten Batang Lakukan Koordinasi Ke Disdukcapil
|
Batang - Bawaslu Kabupaten Batang melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang pada Selasa (15/07/2025). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk periode Triwulan III Tahun 2025.
Hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Batang, Nur Faizin, S.H.I. Sedangkan dari pihak Disdukcapil, hadir Kepala Disdukcapil Yarsono, S.IP., M.M. dan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Drs. Cahyo Wiyanto, M.M.
Dalam koordinasi tersebut, Nur Faizin menyampaikan bahwa meskipun saat ini bukan masa tahapan Pemilu, Bawaslu tetap memiliki tugas-tugas penting, seperti pendidikan politik, pengawasan partisipatif, serta Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. "Pasca Pemilu, proses pemutakhiran data tetap berjalan dan diperbarui setiap tiga bulan melalui rapat pleno KPU. Kami berharap Disdukcapil dapat terus bersinergi dengan KPU dan Bawaslu, khususnya dalam hal suplai data kependudukan," ujarnya.
Menurut Faizin, data-data seperti penduduk yang telah meninggal dunia, berpindah domisili, atau yang berubah status menjadi anggota TNI/Polri menjadi sangat penting untuk diperbarui secara rutin. Hal ini agar data pemilih tetap valid dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. “Validitas data pemilih adalah kunci utama dalam menjamin hak pilih masyarakat tetap terlindungi di setiap tahapan Pemilu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Yarsono menjelaskan bahwa kendala utama yang sering terjadi dalam hal data adalah soal deviasi antara jumlah kematian yang tercatat di lapangan dengan yang dilaporkan oleh masyarakat. “Banyak masyarakat yang tidak membuat akta kematian, terutama jika tidak ada kepentingan administratif. Bahkan dalam kasus Universal Health Coverage (UHC), ada warga yang sudah meninggal tetapi BPJS-nya masih aktif,” jelasnya.
Yarsono menambahkan bahwa penghapusan data tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa laporan resmi, minimal dari kepala desa yang bersangkutan. Ia juga menyampaikan bahwa pihak Disdukcapil sangat terbuka untuk berkoordinasi, termasuk untuk kepentingan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini.
Drs. Cahyo Wiyanto, M.M. menambahkan bahwa update data di Disdukcapil untuk kepentingan pemutakhiran data pemilih dilakukan secara rutin. “untuk data kematian maupun mutasi data kependudukan selalu kami update antara tanggal 10 sampai 15 untuk bulan sebelumnya,” terangnya.
Kegiatan koordinasi ini diharapkan dapat mendukung terciptanya data pemilih yang lebih akurat, komprehensif, dan mutakhir. Bawaslu Kabupaten Batang berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam memastikan akurasi data pemilih demi menjamin hak konstitusional warga negara tetap terlindungi.
Untuk masyarakat yang ingin menyampaikan masukan atau laporan data terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Batang menyediakan kanal pengaduan melalui tautan berikut:
https://bit.ly/poskoaduanpdpb-bawaslubatang
Humas Bawaslu Kabupaten Batang