Lompat ke isi utama

Berita

POGAKUM Putaran Ke-5, Bawaslu Batang Bahas Putusan Pidana Pemilihan Terkait Netralitas Kades

POGAKUM Putaran Ke-5, Bawaslu Batang Bahas Putusan Pidana Pemilihan Terkait Netralitas Kades

POGAKUM Putaran Ke-5, Bawaslu Batang Bahas Putusan Pidana Pemilihan Terkait Netralitas Kades

Batang – Bawaslu Kabupaten Batang melalui Pojok Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan (POGAKUM) kembali menggelar kegiatan Serial Bedah Putusan sebagai upaya peningkatan kapasitas dan penguatan pemahaman hukum kepemiluan bagi jajaran pengawas pemilu pada Selasa, 26 Mei 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut merupakan putaran kelima dari rangkaian forum diskusi hukum yang rutin digelar Bawaslu Batang sebagai sarana pembelajaran bersama bagi jajaran pengawas pemilu dan sekretariat.

 

Kegiatan kali ini mengangkat tema mengenai tindak pidana pemilihan terkait netralitas kepala desa dengan membedah Putusan Nomor 98/Pid.Sus/2024/PN Pbg. Hadir sebagai narasumber yakni Teguh Irawanto, S.IP., Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purbalingga, yang menyampaikan secara mendalam konstruksi hukum, proses penanganan perkara, hingga pertimbangan hakim dalam perkara tersebut.

 

Dalam paparannya, Teguh Irawanto menjelaskan bahwa kepala desa memiliki posisi strategis dalam kehidupan sosial masyarakat desa sehingga keberpihakan politik kepala desa dapat mempengaruhi independensi dan kebebasan pemilih. Oleh karena itu, netralitas aparatur desa menjadi bagian penting dalam menjaga integritas demokrasi dan kualitas pelaksanaan pemilihan.

 

Ia menerangkan bahwa perkara tersebut bermula dari adanya dugaan keberpihakan seorang kepala desa di Kabupaten Purbalingga yang diduga mengarahkan masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu melalui grup WhatsApp resmi pengelola wisata desa pada masa kampanye Pilkada 2024.

 

Dalam analisisnya, Teguh menegaskan bahwa Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada jo Pasal 188 UU Pilkada merupakan delik formil. Artinya, tindak pidana dianggap telah selesai ketika tindakan yang dilarang dilakukan, tanpa harus dibuktikan adanya dampak nyata atau keuntungan riil bagi pasangan calon tertentu.

 

l

 

Selain membahas konstruksi hukum, kegiatan tersebut juga mengulas proses penanganan pelanggaran mulai dari penerimaan laporan, kajian awal, pembahasan Sentra Gakkumdu, pemeriksaan ahli hukum pidana, ahli linguistik forensik, ahli digital forensik, hingga putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

 

Teguh juga menyampaikan bahwa putusan tersebut menjadi salah satu contoh konkret penegakan hukum pemilihan yang memberikan efek jera serta penguatan pesan bahwa keberpihakan aparatur desa dalam kontestasi politik tidak dapat ditoleransi.

 

Kegiatan dipandu oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Batang, Luthfi Dwi Yoga, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Luthfi menyampaikan bahwa POGAKUM merupakan forum rutin yang dirancang sebagai media peningkatan kapasitas internal sekaligus ruang berbagi pengetahuan antar jajaran pengawas pemilu.

“POGAKUM adalah acara rutin Bawaslu Batang terkait meningkatkan kapasitas kami. Kali ini merupakan putaran ke-5 sebagai sarana belajar bersama,” ujarnya.

 

Menurutnya, forum diskusi seperti ini penting untuk memperkuat kesiapan pengawas pemilu dalam menghadapi dinamika penanganan pelanggaran pada pemilu dan pemilihan mendatang.

“Saling berbagi ilmu dan pengalaman sangat penting, karena bisa jadi pada pemilu mendatang kita akan menghadapi persoalan yang serupa. Ini menjadi bagian dari persiapan kita bersama,” tambah Luthfi.

 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti kegiatan dengan aktif dan antusias.

“Terima kasih kepada semuanya yang sudah berpartisipasi. Ini menjadi pembelajaran penting bagi teman-teman sekretariatan,” pungkasnya.

 

Melalui kegiatan Serial Bedah Putusan ini, Bawaslu Kabupaten Batang berharap seluruh jajaran pengawas pemilu semakin memahami aspek hukum penanganan pelanggaran pemilihan, khususnya terkait netralitas aparatur pemerintahan desa, sehingga mampu menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan demi terciptanya demokrasi yang bersih dan bermartabat.

 

Humas Bawaslu Batang